Calon Hakim Agung: Korupsi Politik Berdampak pada Biaya Politik yang Mahal
Yohanes menilai karena biaya politik yang mahal tersebut menyebabkan seseorang yang ingin menjadi anggota legislatif maupun eksekutif harus memiliki persiapan dan kekuatan ekstra.
Calon hakim agung Yohanes Priyana menyinggung masih terjadinya korupsi politik dalam sistem demokrasi di Indonesia sehingga berdampak pada biaya politik yang mahal.
"Biaya politik di Indonesia mahal karena seorang untuk mengumpulkan dan menghimpun massa membutuhkan biaya," kata Yohanes dalam UIji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/9).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Hal itu dikatakannya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang menyinggung makalah Yohanes terkait korupsi politik. Adies mendalami makalah Yohanes tersebut dan menanyakan pandangan yang bersangkutan bagaimana mengatasi korupsi politik tersebut.
Yohanes menilai karena biaya politik yang mahal tersebut menyebabkan seseorang yang ingin menjadi anggota legislatif maupun eksekutif harus memiliki persiapan dan kekuatan ekstra.
Hal itu, menurut dia, menyebabkan para calon menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan awal menjadi anggota legislatif dan eksekutif, yaitu cita-cita melindungi segenap masyarakat dan menyejahterakan umum.
"Terkait solusinya, itu di luar jangkauan saya sebagai hakim karena ini menjadi kebijakan politik nasional, masuk wilayah politik praktis. Apakah orang atau partai yang mencalonkan perlu didanai negara sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Dia mengatakan setiap penyelenggara negara harus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau "good and clean governance" yang dapat diwujudkan dengan diawali cara baik.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 orang calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada Senin-Selasa (20-21 September 2021).
Pada hari pertama, ada 10 calon hakim agung yang menjalani uji kelayakan terdiri dari tujuh calon hakim agung kamar pidana, yaitu Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.
Sementara itu dua calon hakim agung kamar perdata, yakni Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer, yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.
Satu calon hakim agung kamar pidana lainnya,yaitu Suharto akan mengikuti FPT pada Selasa (21/9).
Baca juga:
Komisi III Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan 11 Calon Hakim Agung
DPR Terima 11 Calon Hakim Agung
Busyro Muqoddas Sentil Komisioner KY, Minta Rekam Jejak Calon Hakim Agung Dibuka
Calon Hakim Agung Pudjo Dicecar Soal Konflik Kepentingan Pengadaan Air Minum di MA
Calon Hakim Agung Setyo Nilai Negara Bisa Masuk Ranah Privasi untuk Beri Perlindungan
Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak