Calon Wabup Lampung Timur wafat, petahana terancam absen di pilkada
Bila uji materi soal pengganti calon yang wafat gagal, partai pengusung bersiap mengalihkan dukungan.
Calon petahana Bupati dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur, Erwin Arifin, saat ini sedang bingung. Sebab, setelah pendampingnya dalam kompetisi politik itu wafat, yakni Alm. Prio Budi Utomo, dia terancam tidak bisa mengikuti pemilihan tahun ini lantaran terganjal aturan Komisi Pemilihan Umum.
Meski demikian, Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Lampung Timur sedang berusaha menyiapkan calon wakil bupati pengganti almarhum Prio Budi Utomo. Mereka akan mencoba mendaftarkannya ke KPU setempat buat mendampingi Erwin Arifin. Prio wafat pada Kamis lalu (4/11) karena sakit.
"Kami sudah mengajukan calon pengganti pada Jumat (6/11) ke KPU Lampung Timur atas nama Imantoko Riyanto, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD PKS Lampung Timur," kata Ketua DPD PKS Lampung Timur, Nur Fauzan, di Lampung Timur, seperti dilansir dari Antara, Senin (9/11).
Hanya saja, pengajuan pasangan pengganti itu terganjal Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Dalam pasal 83 ayat 1 menyatakan, apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.
Kemudian, ayat 2 pasal serupa menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti. Meski demikian, Fauzan mengatakan partai pengusung Erwin Arifin sedang berupaya melakukan uji materi atas pasal dan ayat dimaksud, ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sedang coba ke Mahkamah Konstitusi, karena ada beberapa kejadian serupa di daerah lain dan bisa melaksanakannya," ujar Fauzan.
Hanya saja, jika uji materi diajukan di MK melebihi batas waktu, maka menurut Fauzan bisa saja partainya dan partai pengusung lainnya segera menentukan sikap, apakah akan mendukung kandidat calon bupati lainnya.
"Nanti akan kami bicarakan dengan teman-teman koalisi," ucap Fauzan.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur, Andri Oktavia, saat dihubungi guna meminta konfirmasi tentang keputusan KPU setempat atas nasib calon bupati Erwin Arifin, tidak menjawab panggilan telepon. Namun melalui pesan singkatnya, dia hanya mengatakan sedang berada di Jakarta.
"Saya sedang di Jakarta," tulis Andri melalui pesan singkat.
Hingga saat ini belum dipastikan kelanjutan pencalonan Erwin Arifin, karena masih menunggu keputusan KPU setempat. Sementara pekan lalu, Andri Oktavia pernah mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian atas aturan dan undang-undang berkaitan nasib pencalonan Erwin Arifin itu.
"Besok kami rapatkan dan bahas, baik itu PKPU dan undang-undangnya untuk diambil keputusan. Paling lambat tiga hari kami bisa putuskan," kata Andri saat itu.