Capim KPK Robby minta Komisi III tak tunda penggantian Busyro
KPK ingin pemilihan ditunda pada 2015 bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya yang habis massa jabatannya.
Calon Pimpinan KPK Robby Arya Brata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Dia mendukung jika Komisi III DPR lakukan pemilihan pada tahun ini tidak seperti yang diinginkan KPK.
"Komisi III DPR sudah jalankan UU, maka mereka telah laksanakan perintah UU. Karena sudah jelas UU KPK pimpinan harus 5, bukan 4 atau 3 itu tegas," kata Arya sebelum jalani fit and propertest di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Robby menilai, UU KPK sudah jelas mengatakan bahwa setelah Presiden mengirim surat calon pimpinan KPK ke DPR, maka DPR harus memilih. Bukan menolak atau menunda, tapi memilih satu di antara dua calon yakni Busyro Muqoddas yang kembali mencalonkan diri dan Roby.
"Jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden harus isi dan itu wajib. Masalahnya DPR harus pilih usulan yang diserahkan presiden. Jadi posisi DPR bukan hanya menolak tapi pilih salah satu," tegas dia.
Sebelumnya, KPK ingin agar DPR menunda pemilihan calon pimpinan KPK pada 2015. KPK ingin pemilihan dilakukan sekaligus bersamaan dengan empat pimpinan lain.
Busyro habis massa jabatannya pada 10 Desember 2014 nanti. Sementara DPR masuk massa reses pada 5 Desember.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya tetap mendukung bahwa pemilihan pimpinan KPK dilakukan pada 2014. Meskipun KPK ingin pemilihan ditunda pada 2015 bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya yang habis massa jabatannya.
Didik menjelaskan, pengganti Busyro harus segera dilantik karena sesuai dengan pasal 30 ayat (10) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, DPR hanya punya waktu tiga bulan untuk memilih, setelah presiden menyerahkan dua nama calon pimpinan ke parlemen.
"Bahwa sebagai tindak lanjut hasil Pansel KPK, Presiden telah mengajukan usulan 2 capim KPK dan diterima oleh DPR pada tanggal 12 Oktober 2014. Bahwa sesuai Pasal 30 ayat (10) UU No 30 Th 2002, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang telah diusulkan Presiden paling lambat 3 Bulan sejak diterimanya usulan dari Presiden," jelas Didik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Dia menambahkan, kewajiban konstitusional DPR adalah memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan Presiden paling lambat 15 Januari 2015. Karena itu, pihaknya ingin agar dua nama calon pimpinan KPK yakni Busyro yang kembali nyalon dan Roby Arya Brata segera dipilih DPR.
"Mengingat bahwa schedule reses DPR direncakan antara tanggal 6 Desember 2014 hingga 11 Januari 2015, menurut hemat saya DPR mempunyai fleksibilitas dan waktu yang cukup untuk memilih dan menetapkan capim KPK," tegas dia