Poin-Poin Penting Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Pada persidangan yang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB, hakim membacakan sejumlah pertimbangan penting dalam putusannya atas permohonan yang diajukan tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandi. Di antaranya adalah:
MK Tak Terima Dalil Aparat Tak Netral Versi Kubu Prabowo
Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.
Dalam kesaksian Rahmadsyah mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi di Polres Batu Bara dari video yang ia terima. Video tersebut memperlihatkan ada pertemuan yang dihadiri oleh 25 orang di aula balai desa di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
"Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara," ucap Hakim Aswanto saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
2. Tudingan Jokowi Lakukan Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.
Tudingan Jokowi Lakukan Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.
Mahkamah menimbang, kubu Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu untuk memaknai money politics dan vote buying. Maka itu, tidak dapat dijelaskan apakah yang didalilkan sebagai modus lain money politics dan vote buying.
"Sebagai konsekuensi tidak jelas pula apakah dalil pemohon merupakan modus lain money politics dan vote buying," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS. Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.
"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Kaitan Hubungan Megawati-BG dengan Pemilu
Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan ketidaknetralan aparat di Pilpres 2019. Dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, tak membuktikan bahwa badan intelijen berpihak kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Hakim menilai, kedekatan tersebut tidak mengartikan BIN tunduk pada pasangan calon presiden petahana dan tak dijelaskan hubungan apakah hal itu mempengaruhi pemilih. Hal tersebut juga dinilai tidak ada hubungan dengan Pilpres.
"Jikapun itu benar, apakah kemudian serta-merta berarti BIN diperalat oleh paslon 01?. Baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Dalil Suara Prabowo-Sandi Nol di 5.268 TPS Tak Disertai Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta mahkamah untuk membuktikan dalil 5.268 TPS yang suara pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subiantodan Sandiaga Uno, kosong.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, bukti P145 untuk dalil tersebut tidak diserahkan kepada mahkamah. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menggunakan diksi yang tidak menyebut angka pasti. Tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan kata sekitar 5.268 TPS.
Pemohon, menurut mahkamah, tidak menyebutkan secara khusus dari mana saja TPS yang mendapat suara nol. Mahkamah menilai pemohon ragu sehingga menggunakan diksi 'di hampir sebagian besar Jawa Tengah, Jatim khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut, Serta berbagai daerah lainnya'.
Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," kata Manahan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).