Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024, jika hingga tenggat waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
- KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
- Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
- KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
- KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
"Iya, mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar. Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Astri dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8).
Skema Masih Dibahas
Sementara terkait mekanismenya, Astri menyebut bahwa hal itu tengah dalam pembahasan bersama KPU RI. Sehingga, Astri saat ini belum dapat merinci teknis pelaksanaannya.
"Kita saat ini sedang berlangsung rapat koordinasi pencalonan sebenarnya di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya karena beliau yang sedang mengikuti rapat koordinasi pencalonan ini," ucap Astri.
Astri juga belum dapat memastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi skema calon tunggal. Mengenai hal itu, KPU DKI Jakarta akan melihat perkembangannya usai proses pendaftaran bakal pasangan calon.
"Belum bisa dipastikan. Karena nanti pendaftarannya baru tanggal 27 Agustus," ujar dia.