Cicip: Kalau dua-duanya deadlock, ini partai bubar dong!
Sharif Cicip menegaskan, kepengurusan demisioner tetap bisa bekerja, tapi tidak bisa mengambil keputusan strategis.
Menkum HAM mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke hasil Munas di Riau tahun 2009. Namun kepengurusan itu telah demisioner karena masa baktinya telah habis tahun ini. Ketua juru runding kubu Aburizal Bakrie, Sharif Cicip Sutardjo menegaskan, kepengurusan itu tetap bisa bekerja, tapi tidak bisa mengambil keputusan strategis.
"Demisioner artinya adalah pengurus itu tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang strategis, tapi mereka harus tetap bekerja," ujar Cicip di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (23/12).
Cicip menolak pernyataan kubu Agung Laksono yang mengatakan saat ini sudah tidak ada pengurus DPP Partai Golkar. "Kalau enggak ada pengurus, siapa yang menjalankan di partai. Kalau dua-duanya deadlock ini partai bubar dong!" ujarnya.
Dalam kepengurusan partai, Cicip menegaskan tidak boleh ada kekosongan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Tidak boleh ada kevakuman. Sehingga pengurus demisioner itu tidak diperbolehkan untuk mengambil keputusan yang strategis. Di mana ke depan kita harus bisa melihat bahwa belum disahkan pemerintah kita kembali ke yang lama," pungkas dia.