Daftar di injury time, pasangan independent ditolak KPU Surabaya
Trisno datang seorang diri, tanpa ditemani pasangannya dengan membawa 9 ribu foto copy KTP dari pendukungnya.
Di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran peserta Pilwali Surabaya, Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Surabaya setempat menerima dua berkas calon lawan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Kedua calon lawan Risma-Whisnu yang mendaftar adalah Dhimam Abror-Haries Purwoko (Rois) yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN). Kandidat kedua adalah, pasangan independent, Trisno Hardani-Andi Wijoyo.
Sayang, pengacara asal Surabaya yang maju via independent ini ditolak mentah-mentah oleh KPUD Surabaya. Alasannya, pendaftaran untuk calon independent sudah ditutup oleh KPU bulan Juni lalu.
Datang ke KPUD Surabaya, Jalan Adityawarman, Trisno datang seorang diri, tanpa ditemani pasangannya. Pengacara ini hanya membawa syarat pendaftaran calon perseorangan, yaitu 9 ribu foto copy KTP dari pendukungnya.
Trisno datang hampir bersamaan dengan kedatangan pasangan Rois, yang datang beberapa menit setelah Trisno. Dan karena ditolak mentah-mentah, Trisno langsung meninggalkan Kantor KPU, membawa kembali 9 ribu dukungan yang dibawanya.
"Saya ditolak. Alasannya pendaftaran (independent) sudah ditutup. Saya akan lakukan gugatan atas penolakan ini," kata Trisno.
Trisno melanjutkan, gugatan atas penolakan KPUD Surabaya itu, akan dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa besok (4/8). "Kenapa saya akan melakukan gugatan? Karena dalam aturan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tidak disebutkan masa perpanjangan berlaku hanya bagi calon dari partai," dalihnya.
Memang, saat masa pendaftaran tanggal 26 hingga 28 Juli lalu, hanya pasangan Risma-Whisnu dari PDIP yang mendaftar. Sehingga, pada 29 hingga 31 Juli, KPU memutuskan untuk melakukan sosialisasi sebelum membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran, yaitu tanggal 1 hingga 3 Agustus. Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
"Pada aturan itu (PKPU Nomor 12) tidak disebutkan apakah itu berlaku pada calon independent atau partai, kan tidak ada. Jadi tidak fair jika pendaftaran saya sebagai calon independent ditolak KPU. Saya akan layangan gugatan," tandasnya.
Sementara itu, saat ini pendaftaran pasangan Rois dari Demokrat dan PAN masih berlangsung di lantai tiga Kantor KPU Surabaya. Rois, dipastikan akan bertarung dengan Risma-Whisnu, yang akhirnya mendapat calon lawan di Pilwali Surabaya.
Kedatangan pasangan Rois sendiri ke Kantor KPUD Surabaya, diantar Salawat Badar dari para pengiringnya, yang terdiri dari sejumlah wartawan senior dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Demokrat dan PAN.