Dana saksi Rp 700 M, Bawaslu dinilai 'selingkuh' dengan parpol
Bawaslu mengeluarkan dana tersebut dengan alasan dana yang minim untuk pengawasan pemilu.
Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) untuk saksi dari partai politik (parpol) sebesar Rp 700 miliar. Dana itu berasal dari uang negara.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, hal tersebut telah menyimpang dari konstitusi. "Kok tiba-tiba sekarang masuk dana saksi parpol yang dibiayai negara? Itu jelas melanggar undang-undang dan anehnya malah dilegalisasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Ray Rangkuti di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Menurut Ray, Bawaslu tidak memahami hal tersebut. Sebab, Bawaslu dan parpol sama-sama memiliki kepentingan untuk mendapatkan dana taktis.
"Ini aja parpol mengarah ke sana kok, ini juga melanggar hukum. Anggaran ini tidak ada di pos APBN," kata Ray.
Lebih lanjut, Ray mengatakan, Bawaslu mengeluarkan dana tersebut dengan alasan dana yang minim untuk pengawasan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun.
Lalu dana tersebut akan dibagi dua untuk Bawaslu sebesar Rp 800 miliar sedangkan untuk parpol sebesar Rp 700 miliar.
"Nah itu yang disebut perselingkuhan terjadi artinya Bawaslu dan parpol kongkalikong. Bawaslu tak mau itu disebut melanggar hukum," kata Ray.