Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Dasco menyebut pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
- Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok
- Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
- Dasco: Tak Perlu Ada Rekonsiliasi, Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Putusan MK
- Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK ke paripurna DPR.
Namun pada paripurna hari ini belum ada pengesahan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini, hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5).
Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara senyap pada masa reses DPR, Dasco menyebut hal sudah seizin pimpinan DPR.
"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyaakn pengambilan keputusan yang digelar saat reses.
"Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan," kata Johan.
Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut.
"Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," kata Johan.
Johan mengaku tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III.
merdeka.com
"Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) gak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," pungkasnya
Sebelumnya, dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.