Datangi Bawaslu, BPN Prabowo Klarifikasi Tudingan Dana Kampanye Fiktif
Datangi Bawaslu, BPN Prabowo Klarifikasi Tudingan Dana Kampanye Fiktif. Thomas juga memastikan bahwa sumbangan yang diberikan oleh masyarakat untuk perjuangan pasangan Prabowo-Sandi selama ini tidak ada yang fiktif.
Tim Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendatangi Bawaslu guna mengklarifikasi soal dana kampanye fiktif. Bendahara BPN, Thomas Djiwandono menekankan, bahwa selama ini pihaknya sudah sangat transparan dalam penggalangan dan penggunaan dana kampanye.
"Kami dari BPN sangat menjunjung tinggi azas transparansi. Kami melaporkan apapun dan berapapun yang disumbangkan masyarakat tanpa ditutup-tutupi," kata Thomas di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/2).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kenapa Prabowo bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia? "Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,” kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
"Kami juga rutin menyampaikan ke masyarakat setiap bulannya di media center Prabowo-Sandi," imbuhnya.
Thomas juga memastikan bahwa sumbangan yang diberikan oleh masyarakat untuk perjuangan pasangan Prabowo-Sandi selama ini tidak ada yang fiktif.
"Apalagi bersumber dari kejahatan apapun maupun dan hasil korupsi. Kami pastikan ini tidak ada," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Thomas juga mengungkapkan salah satu kendala pihaknya dalam pelaporan dana kampanye. Yakni mengenai syarat menyertakan NPWP dan KTP kepada penyumbang.
"Ini karena kebanyakan penyumbang kami rakyat kecil. Mereka banyak yang belum punya NPWP. Sumbangan mereka hanya di kisaran puluhan ribu," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Thomas, BPN hingga saat ini masih melakukan verifikasi dan menindaklanjuti untuk meminta KTP dan NPWP masyarakat yang menyumbang dana kampanye.
"Sesuai ketentuan apabila identitas penyumbang tidak diketahui hingga akhir masa kampanye maka komitmen BPN untuk mengembalikan ke Kas Negara sesuai aturan KPU," tandas Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Fakta dari hasil temuan, JPPR curiga tentang kebenaran identitas penyumbang dan adanya motif pecah sumbangan dana kampanye.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, pihaknya mencium adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif pada pasangan Jokowi-Ma'ruf dengan jumlah sebanyak 18 orang. JPPR juga mengendus adanya penyumbang fiktif perseorangan pada pasangan Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang penyumbang.
"Dari kategori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang fiktif dengan jumlah 3 sumbangan kelompok fiktif pada laporan LPSDK pasangan Prabowo-Sandi," kata Olla lewat keterangannya, Sabtu (12/1).
Ola menyebut, Format LPSDK kedua paslon tidak memenuhi aspek transparan. Sebab, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal tersebut tak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat penyumbang.
"Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," ucapnya.
Baca juga:
Demi Menangkan Jawa Tengah, BPN Fokus Isu Korupsi dan Ekonomi
BPN Sebut Pemilu Harus Pertontonkan Budaya Indonesia yang Adiluhung
Said Didu Ungkap Penyebab di Balik Tarif Tol Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
Kata Prabowo Anggaran Bocor, Surya Paloh Pertanyakan Faktanya
Jawab Tagar Prabowo Salat Jumat Dimana, Ustaz Sambo Beri Bukti