Demi kesetaraan, PPP dukung dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN
Pihaknya mengusulkan agar dana saksi diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meminimalisir penyelewengan anggaran oleh partai politik. Sementara, partai memiliki tugas menyiapkan saksi-saksi di TPS. Rencananya, regulasi soal dana saksi akan diatur dalam turunan peraturan Bawaslu.
Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu akan kembali menggelar rapat untuk membahas dan menyepakati 4 isu krusial. Salah satu isu yang cukup alot dan belum disepakati yaitu terkait dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN.
PPP setuju dengan usulan dana saksi dibiayai APBN agar menciptakan keseteraan dalam Pemilu. "PPP setuju dana saksi disubsidi negara bukan ditanggung semuanya," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PPP, Ahmad Baidowi saat dihubungi, Senin (29/5).
Pihaknya mengusulkan agar dana saksi diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meminimalisir penyelewengan anggaran oleh partai politik. Sementara, partai memiliki tugas menyiapkan saksi-saksi di TPS. Rencananya, regulasi soal dana saksi akan diatur dalam turunan peraturan Bawaslu.
"Betul, jadi besok pengawas kan sampai TPS. Sehingga subsidi diberikan kepada parpol yang saksinya hadir di TPS. Kalau enggak hadir enggak usah dikasih. Jadi parpol hanya nyiapkan SDM saja," terangnya.
Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah telah menyetujui 10 dari 14 isu krusial di RUU Pemilu pada Rabu (24/5). Dari pihak pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkeu Mardiasmo.
Sejumlah isu yang telah diputuskan di antaranya, syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota, ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres, perselisihan parpol peserta pemilu, pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal, metode kampanye, iklan kampanye, dana kampanye menjadi biaya APBN, surat suara pemilu presiden dan wapres.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan 4 isu krusial lagi terpaksa ditunda. Rencananya, 4 isu tersebut diputuskan pada hari Senin (29/5).
Isu-isu tersebut yaitu terkait dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN. Isu ini menjadi perdebatan yang cukup alot hingga Rabu tengah malam. Pansus berencana melakukan pembahasan terkait dana saksi di internal terlebih dahulu.
"Dana saksi diinternalisasi lobi-lobi dulu sama Pemerintah," kata Lukman.
Baca juga:
'Sekarang Bawaslu dan KPU sedang diukurin bajunya oleh DPR'
Pansus dan pemerintah sepakati 10 dari 14 isu krusial RUU Pemilu
Saat wakil rakyat ribut minta tambah kursi
PDIP dan NasDem bolehkan calon tunggal di Pilpres, sisanya menolak
Pansus RUU Pemilu sepakat KPU & Bawaslu dibuat permanen
DPR dan pemerintah segera voting 19 isu krusial RUU Pemilu
Mendagri tegaskan pemerintah ingin presidential threshold 20 persen
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.