Demi nyalon bupati & wakil, 3 anggota DPRD Sumsel mundur
Di Provinsi Sumsel terdapat tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
Demi ikut mencalonkan diri sebagai bupati/wakil bupati, tiga politisi mengajukan surat pengunduran diri menjadi anggota DPRD Sumsel. Itu mereka lakukan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota legislatif harus mundur jika maju dalam pilkada.
Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda mengungkapkan, dari informasi yang dia terima ada tiga anggotanya yang menyatakan mundur. Satu di antaranya sudah melayangkan surat pengunduran diri dan diterima atas nama Wahab Nawawi dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara dua anggota yang lain yakni Muchendi Mahzarekki (fraksi Demokrat) dan Edward Jaya (fraksi Golkar).
"Baru Wahab Nawawi yang resmi mengundurkan diri. Kemungkinannya ada dua lagi yang menyusul," ungkap Giri, Senin (27/7).
Dijelaskannya, Wahab Nawawi mundur karena mencalonkan diri sebagai bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Kemudian, Muchendi maju sebagai wakil bupati Ogan Ilir yang berpasangan dengan Helmi Yahya. Sedangkan Edward Jaya mencalonkan diri sebagai bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
"Untuk sementara itu saja, tidak tahu kalau ada perubahan politik ke depan," kata dia.
Diketahui, di Provinsi Sumsel terdapat tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang, yakni, Ogan Ilir, OKUT, OKU, OKUS, Musi Rawas, Panukal Abab Lematang Ilir (Pali), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Kabupaten Pali dan Muratara pelaksanaan pilkadanya dihandle langsung oleh KPU Sumsel lantaran KPU di dua daerah itu belum terbentuk.