Demokrat bilang KPK bisa 'lesu darah' kalau penyadapan dihapus
Namun Demokrat setuju jika penyadapan KPK diperketat guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
Enam Fraksi di DPR kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya kewenangan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai aturan penyadapan harus minta izin pengadilan akan menggerus kewenangan KPK. Dia mengibaratkan KPK bakal 'lesu darah' jika harus minta izin sebelum menyadap.
"Kewenangan penyadapan itu harus dimiliki KPK. Tapi penggunaannya harus dibatasi untuk tidak terjadi penyalahgunaan. Kalau penyadapan dihapus ya membuat lembaga ini lesu darah," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Benny mengaku belum melihat isi dari draft usulan revisi UU KPK tersebut. Namun, apabila nantinya dia melihat revisi tersebut sebagai upaya melemahkan fungsi KPK dalam upaya memberantas korupsi, maka ia menegaskan Fraksi Demokrat akan menolaknya.
Seharusnya, lanjut dia, apabila ingin melakukan revisi sepatutnya membuat KPK lebih kuat. Adapun seharusnya justru membuat KPK menjadi lembaga yang luar biasa.
"Sampai pada saat ini Demokrat memandang korupsi adalah kejahatan luar biasa untuk menghadapinya adalah membentuk lembaga yang luar biasa," ucapnya.
Terlebih, kata dia, revisi UU KPK masih sebatas usulan, belum dilakukan pembahasan yang lebih jauh.
"Itu baru draf bukan sikap final. Itu usulan awal, kemudian usulan itu dibahas dalam pansus. Ini kan usulan inisiatif dewan untuk dibahas pemerintah," tandasnya.
Baca juga:
KPK tolak revisi UU yang hanya bolehkan usut kasus korupsi Rp 50 M
Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Istana: Komitmen Jokowi berantas korupsi tak perlu diragukan!
Hanura sebut revisi UU dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang
Rombak UU KPK, DPR berdalih perkuat Kepolisian & Kejagung
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023