Demokrat: Kader Tak Puas Pemecatan Silakan ke Mahkamah Partai
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi gugatan mantan kader ke pengadilan karena dipecat terkait isu kudeta. Herzaky mengatakan, Demokrat tidak akan menggugat balik karena masalah politik bisa diselesaikan secara politik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi gugatan mantan kader ke pengadilan karena dipecat terkait isu kudeta. Herzaky mengatakan, Demokrat tidak akan menggugat balik karena masalah politik bisa diselesaikan secara politik.
"Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami. Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik," ujar Herzaky dalam keterangannya, Rabu (3/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Mengapa Partai Demokrat akan membahas arah politiknya? "Nah kita akan melangkah ke mana? Karena ini nasib bangsa dan negara yang sedang kita perjuangkan, tentu kita akan dalami betul setiap data dan fakta serta harapan dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik,"
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan," sambungnya.
Para mantan kader ini dipersilakan untuk melapor ke Mahkamah Partai untuk menyelesaikan urusan pemecatan tersebut.
"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky.
Dia mengatakan, perselisihan di internal partai politik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai. Herzaky mengutip UU No 2 tahun 2011 tentang Partai POlitik Pasal 32.
"Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
Dalam petitum gugatannya, Jhonny meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhonny dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Baca juga:
Priyo: Tokoh di Balik Intervensi Berkarya dan Demokrat Tidak Jauh Beda
AHY Temui Pendiri Demokrat Bahas Kegaduhan Partai
Demokrat Duga Bakal Ada Skenario Rayu Menkum HAM agar Hasil KLB Disahkan
AHY: Pendiri Demokrat Kecam GPK-PD Apalagi KLB
Marzuki Alie akan Laporkan Sejumlah Kader Demokrat ke Polisi
Tidak Terima Dipecat, Johnny Allen Gugat AHY di PN Jakarta Pusat
Demokrat Sindir Marzuki Alie: Awalnya Tidak Terlibat, Ujungnya Mau Jadi Caketum