Demokrat nilai penolakan tanda tangan UU MD3 bentuk pencitraan Jokowi
Menurut Demokrat, ada permasalahan serius jika Presiden tidak mengetahui pasal-pasal dalam UU MD3. Seharusnya terjalin komunikasi yang baik antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Presiden.
Ketua DPP Partai Demokrat Fandi Utomo menilai manajemen pemerintahan tidak baik hingga menyebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Penolakan Jokowi itu juga dianggap sebagai bentuk pencitraan saja.
"Jadi saya bermaksud mengatakan pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan ya. Tapi saya melihat ini ada persoalan manajemen pemerintahan yang serius. Ada persoalan," kata Fandi saat dihubungi, Kamis (22/2).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
Menurutnya, ada permasalahan serius jika Presiden tidak mengetahui pasal-pasal dalam UU MD3. Seharusnya terjalin komunikasi yang baik antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Presiden.
"Menteri itu kan in the name of Presiden untuk bicara bersama DPR dalam soal UU. Dan itu engga bakal naik ke paripurna sebelum persetujuan menteri. Karena presiden itu punya kewenangan legislasi itu separuh dari kewenangan DPR," ungkapnya.
"Kalau sampai Pak Presiden mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui bahkan dalam pengertian ini pemerintah tidak mengetahui ada pasal-pasal tertentu itu persoalan serius itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih mereferensi ini dari apa yang sudah ada tidak bisa dan mungkin (Presiden) tidak merinci," katanya.
Baca juga:
Ketua DPR: Kami hargai keputusan apapun yang diambil presiden soal UU MD3
Berharap Jokowi konkret soal UU MD3
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
'Bola panas' UU MD3 kini berada di tangan Jokowi
Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK