Demokrat Sentil Yusril: PBB Partai Nol Koma, Karena Ketum Sibuk Urus Partai Lain
Irwan menyatakan bahwa partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi.
Wasekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho mengingatkan Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Oleh sebab itu, Yusril diminta ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik.
Pernyataan itu dilontarkan Irwan terkait jawaban Yusril yang membenarkan dirinya menjadi advokat kubu Moeldoko dalam uji materil AD/ART Partai Demokrat.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa saja yang menggodok ide pendirian Partai Gerindra? Pada 2007, Ide Fadli dan Hashim itu pun digodok oleh Ahmad Muzani, M. Asrian Mirza, Amran Nasution, Halida Hatta, Tanya Alwi, dan Haris Bobihoe.
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
“Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai Advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput. Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain,” katanya dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Irwan menyatakan bahwa partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi.
“Jadi kalau Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah. Karena konsep yang digunakan oleh Negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota partai politik yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny),” katanya.
Langkah Yusril dengan mengajukan judicial review dinilai Irwan lucu, karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. “Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra,” ucapnya.
Meski demikian, Demokrat menilai boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di Mahkamah Agung.
“ Sebagai Advokat kita mengacungi jempol pada Yusril dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya. Sederhana saja menjawab teori tersebut bahwa kewenangan konstitusif Mahkamah Agung adalah melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang. Berbagai produk hukum di bawah undang-undang tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam undang-undang,” katanya.
Irawan menyebut demokrasi yang sehat tersebut mempersyaratkan tidak adanya intervensi kekuasaan negara terhadap hak dan kedaulatan partai politik, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen pembatasan kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Saya percaya Mahkamah Agung akan menjalankan kewenangan konstitusional dengan baik & benar. Yusril Ihza Mahendra dapat berteori atau membangun makna sesukanya sebagai seorang Advokat. Kliennya juga harus tahu yang sebenarnya & publik juga harus mendapatkan pendidikan politik yang benar. We know lawyers can with ease, twist words and meaning as you please. Tapi janganlah berlebihan olah-olah. Negara ini punya tata aturan dan kita-kita semuanya lah yang memiliki kewajiban menjaga komitmen tersebut,” tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
Baca juga:
AHY Minta Pemerintah Lakukan Pendekatan Khusus Atasi Konflik Papua
Demokrat Kritik Yusril: Krisis Moral Memihak pada Si Kuat dan Penindas
Yusril Sudah Siapkan Argumen Meyakinkan saat Gugat AD/ART Demokrat ke MA
Kubu Moeldoko Gandeng Yusril, Demokrat Nilai Cari Pembenaran
Mertua SBY, Sunarti Sri Hadiyah Sarwo Edhie Wibowo Meninggal Dunia
Demokrat Kritik Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Harus Melalui Seleksi