Demokrat Soal Wacana Hukuman Mati koruptor: Kembali ke Political Will Jokowi
Dia menyebut, pemidanaan mati terhadap terpidana korupsi diatur dalam undang-undang untuk kasus khusus. Misalnya, pelaku tindak pidana korupsi bencana alam.
Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto menilai wacana hukuman mati terhadap koruptor tergantung political will Presiden Joko Widodo. Didik mengatakan, sudah ada dasar hukum yang mengatur pemidanaan mati terhadap koruptor dengan kasus luar biasa.
"Kembali kepada political will seorang kepala negara, karena bagaimanapun juga salah satu pedang antikorupsi yang memegang adalah presiden. Kalau presiden punya political will untuk memberantas korupsi secara masif, maka disitulah letak daya dobrak pemberantasan korupsi," ujar Didik di JCC, Jakarta, Rabu (11/12).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Mengapa Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi banyak berasal dari kader partai pendukung pemerintah? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa saja Menteri Jokowi yang terbukti terlibat kasus korupsi? Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah. Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Anggota Komisi III DPR itu menyinggung pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Didik menilai, Presiden Jokowi harusnya proporsional menentukan terpidana kasus korupsi mana yang layak mendapatkan grasi.
"Salah satu peraturan Menkum HAM napi koruptor satu-satunya napi yang tidak bisa mendapat remisi. Jadi kalau melihat political will di situ mestinya Pak Presiden mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan atau grasi bagi koruptor," jelas Didik.
Dia menyebut, pemidanaan mati terhadap terpidana korupsi diatur dalam undang-undang untuk kasus khusus. Misalnya, pelaku tindak pidana korupsi bencana alam.
"Itulah yang saya berpikir diskursus hukuman mati ranah korupsi ini sebenernya sudah selesai di UU, tinggal bagaimana implementasi pada penegak hukum," ucap Didik.
Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
(mdk/ray)