Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Tiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.
Dugaan pelanggaran ini dilakukan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
- Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
- Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
- Kemeriahan Perayaan HUT RI dari masa Presiden Sukarno hingga Jokowi
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tinggal menghitung hari. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sudah gencar berkampanye.
Tiga pasangan calon tersebut adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Tiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi. Dugaan pelanggaran ini dilakukan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berikut deret pelanggaran yang diduga dilakukan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
1. Gibran Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye
Pada pekan pertama masa kampanye, cawapres Prabowo Gibran Rakabuming Raka diduga melibatkan anak-anak saat berkampanye.
Peristiwa itu terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023 lalu.
Aksi tersebut menuai reaksi publik. Bahkan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, Gibran melanggar aturan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny.
Selain Pasal 280 UU Pemilu, Gibran diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut melarang peserta pemilu melibatkan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,"
kata Benny.
merdeka.com
2. Bagi-Bagi Susu Saat CFD
Dua hari berselang, Gibran diduga kembali melanggar aturan kampanye. Gibran membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Berdasarkan aturan, Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sementara Gibran membantah melanggar aturan kampanye. Dia menegaskan, pembagian susu itu tidak melanggar aturan. Sebab, bagi-bagi susu dilakukan hanya untuk menjalankan programnya.
Gibran juga berdalih tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun.
Selain itu, tak ada pula ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.
“Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami,"
kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).
merdeka.com
3. ‘Kompori’ Pendukung Saat Debat Capres
Gibran seolah tak habis-habisnya dianggap melanggar aturan kampanye. Saat debat perdana capres pada 12 Desember lalu, Gibran diduga kembali berulah.
Gibran terlihat ‘mengompori’ pendukungnya saat Prabowo menanggapi pertanyaan Anies Baswedan tentang MKMK. Namun, saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak langsung menegur Gibran.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui aksi Gibran mengompori pendukungnya itu tidak boleh dilakukan.
Hasyim juga memastikan memberikan teguran kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," tegas Hasyim di Jakarta, Kamis (14/12).
Selain memberi teguran, KPU berjanji akan menjadikan aksi Gibran itu sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," sambungnya.
4. Ajudan Prabowo Hadir Saat Debat Capres
Selain mengompori pendukung, kubu Prabowo-Gibran diduga melakukan pelanggaran lain saat debat perdana capres. Dugaan itu terkait kehadiran ajudan Prabowo Subianto yaitu Mayor Teddy Indra.
Mayor Teddy diketahui merupakan prajurit TNI aktif. Berdasarkan aturan, TNI aktif dilarang terlibat politik praktis.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Erwin Aksa menyatakan, Teddy tak masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran. Menurutnya, kehadiran Teddy di KPU untuk menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo.
"Enggak, enggak, enggak ya dia sespri atau ajudan," kata Erwin melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/12).
Erwin menyerahkan kepada Bawaslu jika kehadiran Teddy di debat capres melanggar aturan Pemilu.
"Oh iya enggak apa, Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI," ujarnya.