Dewan Pembina: Soal pergantian Ketua DPR, DPP Golkar langgar AD/ART
Dewan Pembina: soal pergantian Ketua DPR, DPP Golkar langgar AD/ART. Keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setnov dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada DPP.
Keputusan DPP Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto sebagai ketua DPR terus menuai polemik. Tak hanya dari eksternal, internal Partai Golkar pun gejolak atas keputusan pelengseran Ade Komarudin dari ketua DPR dan diganti oleh Setya Novanto yang juga ketua umum Golkar itu.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan, akan ada pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Hal ini diakui Fahmi terkait keputusan DPP Partai Golkar yang akan mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto.
"Ketua dewan pembina akan melakukan pembicaraan dengan ketum dalam minggu ini. Bisa saja Senin ini ataupun hari-hari lainnya dalam minggu ini. Ini terkait dengan keputusan DPP soal ketua DPR," ujar Fahmi ketika dihubungi, Senin (28/1).
Senior Partai Golkar ini mengatakan, pertemuan itu sendiri dilakukan karena Dewan Pembina Partai Golkar melihat dan menilai ada keputusan yang dibuat oleh DPP Partai Golkar tidak dilakukan sebagaimana aturan yang ada dalam AD/ART Partai Golkar. Dirinya berpendapat, soal pergantian ketua DPR ini perlu pembicaraan yang detail karena soal itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.
Keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.
Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Wanbin secara rinci telah diatur dalam pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan capres dan cawapres RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.
"Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertemu dengan ketua umum," tambah Fahmi.
Baca juga:
Ketika Setya Novanto dipaksa memilih karier politik
Ical tanya kesanggupan Setya Novanto memegang dua jabatan penting
Ical minta Setya Novanto pilih satu, ketua DPR atau ketum Golkar
Akom minta klarifikasi diganti dari ketua DPR atas persetujuan Mega
Pilih temui Megawati ketimbang rapat bareng Ical, ini alasan Akom
Ical sebut pergantian ketua DPR harus dibahas dengan dewan pembina
Megawati ingin revisi UU MD3 agar pergantian ketua DPR tak gaduh
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.