Di Banten, 62 TPS terpaksa gelar pemungutan suara ulang
62 TPS tersebut di antaranya 58 TPS di Kota Tangerang, 1 TPS di Kabupaten Lebak dan 3 TPS di Kabupaten Tangerang.
Akibat kertas suara yang tertukar antar dapil, sebanyak 62 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sejumlah daerah di Provinsi Banten akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari hasil temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), 62 TPS tersebut di antaranya 58 TPS di Kota Tangerang, 1 TPS di Kabupaten Lebak dan 3 TPS di Kabupaten Tangerang.
"Hingga saat ini, jumlah yang kami terima ada 62 TPS yang melakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan ulang," ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi ketika menggelar konferensi pers hasil pengawasan pemungutan suara di Provinsi Banten, Kamis (10/4).
Pramono menjelaskan, banyaknya TPS yang akan melakukan pemilihan ulang ini akibat surat suara tertukar antar dapil. Namun, dia mengklaim tertukarnya surat sura pada pemilu ini lebih menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
“Kalau pemilu yang lalu, tertukarnya itu lebih banyak bahkan tidak hanya antar TPS, tapi antar pulau,” ujarnya.
Menurut Pramono, pemilihan ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang mengacu pada pasal 203 ayat 1 UU nomor 8/2012.
"Yakni apabila terjadi gangguan dalam pelaksanaan pemilu seperti gangguan keamanan, terjadi kerusuhan, dan gangguan lainnya, maka Bawaslu merekomendasikan pemilihan lanjutan. Dan karena tertukarnya surat suara dari dapil lain, dikategorikan gangguan lainnya," terangnya.
Berdasarkan informasi, PSU di ke 62 TPS itu rencananya akan digelar sebelum 15 April.