Di SKCK berstatus tersangka, Bupati Bengkalis nekat ikut pilkada
Herliyan Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos.
Tekad Herliyan Saleh untuk mempertahankan kedudukan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis Riau rupanya cukup besar. Bahkan dengan statusnya sekarang sebagai tersangka korupsi, ia tetap nekad maju di pencalonan Bupati Bengkalis buat kali keduanya.
Keseriusan Herliyan Saleh untuk kembali bertarung di pilkada serentak 9 Desember mendatang, terbukti dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres Bengkalis. Dokumen ini diperlukan untuk melakukan pendaftaran yang dibuka oleh KPUD Bengkalis dengan deadline Selasa (28/7) Pukul 17.00 WIB.
Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun menyebutkan, kalangan Parpol yang diperkira berani mengusung untuk mencalonkan Herliyan Saleh untuk periode 2015-2020 yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra dan satu lagi Partai belum dipastikan namanya.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi ketika konfirmasi merdeka.com, Senin(27/7) membenarkan kalau pihak Polres Bengkalis telah mengeluarkan SKCK untuk atas nama Herliyan Saleh belum lama ini.
"Namun dalam SKCK yang dikeluarkan oleh pihak Polres Bengkalis tersebut dijelaskan status tersangka Herliyan Saleh terkait dengan status tersangkanya. Jadi catatannya di tulis bahwasanya dia (Herliyan Saleh) kedudukannya tersangka," kata Supriadi.
Pada akhir pekan lalu di hadapan sejumlah media masa, Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bariskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengeluarkan statement yang menyebutkan bahwa Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi.
"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.
Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran dana bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang terkait proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat.
Baca juga:
Sekjen Demokrat: Calon kepala daerah harus komit berantas korupsi
Pilkada Malang panas, calon dari Golkar dan PDIP sudah saling sindir
Hanya 1 kubu, dukungan PPP di Pilkada Kabupaten Malang ditolak KPU
Airin yakin menang, Ikhsan Modjo tak mau jual janji-janji
Ini 3 jagoan PDIP di pilkada Karawang, Cianjur dan Depok
Demi nyalon bupati & wakil, 3 anggota DPRD Sumsel mundur
Naik becak dan gendong bayi, Dewanti-Musrifah daftar ke KPU
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.