Dianggap cacat hukum, Gerindra dukung hak angket pelantikan Pj Gubernur Jabar
Fadli menilai pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar hanya bagian dari guyonan politik. Pemerintah dianggap sejak awal mendesain agar Iriawan menjadi Pj Gubernur walaupun dimutasi ke Lemhanas.
Partai Gerindra mendukung wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan dukungan itu karena pengangkatan Iriawan cacat hukum baik secara formil dan materil.
"Partai Gerindra sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).
-
Apa jabatan Sudaryono di Partai Gerindra? Diketahui, sebelumnya Sudaryono merupakan asisten pribadi (aspri) Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada 2010 lalu. Tak hanya itu, Sudaryono merupakan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara? Ia saat ini menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara.
Fadli menilai pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar hanya bagian dari guyonan politik. Pemerintah dianggap sejak awal mendesain agar Iriawan menjadi Pj Gubernur walaupun dimutasi ke Lemhanas.
Iriawan diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kata diam hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016. Yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.
"Sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja," ujarnya.
Menurut, penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya ini melanggar setidaknya 3 UU sekaligus, salah satunya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU menyebutkan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Begitu juga ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan aturan bagi anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca amandemen," tegasnya.
Fadli menjelaskan, aturan kedua yang ditabrak adalah UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU Pilkada, lanjut Fadli, telah diatur untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya yang berasal dari ASN.
"Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut," jelasnya.
Aturan ketiga, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan inipun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja. Sementara, Gubernur pejabat pemerintah daerah," tambah Fadli.
Fadli melanjutkan, seorang anggota TNI dan anggota Polri yang ditunjuk mejadi pimpinan di luar instansinya, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Ketua DPR ini menganggap polemik ini terjadi imbas dari Permendagri No. 1/2018. Peraturan itu disebut memberikan multitafsir soal frasa 'setara jabatan tinggi madya'. Frasa ini sering salah ditafsirkan dengan kebijakan aparat negara non sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.
Karena dianggap bermasalah, Fadli menyarankan aturan tersebut dicabut. Sayang usulan tersebut dimentahkan oleh pemerintah. Dampaknya, lanjut Fadli, pemerintah seolah menyeret aparat ke dalam politik praktis.
"Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi tak dihiraukan," paparnya.
Baca juga:
Soal angket Iriawan, Ali Ngabalin takut nanti DPR ditertawakan rakyat
Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU
Golkar: Tak perlu angket pelantikan Iriawan, jangan lebay menyikapi
Gerindra sebut pemerintah arogan dan tidak adil soal Pj Gubernur Jabar
Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur, ini reaksi parpol pendukung Cagub Jabar