Dikritik DPR, KPU Pertimbangkan Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 jadi 60 Hari
DPR mengusulkan masa kampanye pilkada cukup 60 hari.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal durasi kampanye Pilkada 2020 selama 81 hari. DPR mengusulkan masa kampanye pilkada cukup 60 hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan DPR tersebut.
"Makanya nanti kita pertimbangkan banyak hal itu dulu. Sengketa, kalau ada sengketa tentang pencalonan itu cukup engga waktunya, kebutuhan logistik kita butuh waktu berapa kalau bisa dimanfaatkan berapa lama dia bisa dimanfaatkan. sosialisasi," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (8/7).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
Beberapa anggota DPR meminta KPU untuk mempersingkat massa kampanye. Alasannya, massa kampanye yang lama membuat perpecahan di masyarakat.
Arief menjelaskan, sebenarnya jarak antara penetapan calon hingga pemungutan suara tidak jauh. Menurutnya, waktu kampanye hanya mencapai kurang lebih tiga bulan.
"Karena sebetulnya jarak antara sejak ditetapkannya kemudian dimulai masa kampanye sampai dengan pemungutan suara itu hanya praktis tiga bulan. Juli, Agustus, September tidak sampai tiga bulan kan dua setengah 60 plus 20 hari. Sekitar 2 bulan setengah kampanye itu," ungkapnya.
Dia menegaskan, massa kampanye yang ditetapkan KPU sudah cukup. Konsep itu telah mempertimbangkan masalah sengketa, logistik dan sosialisasi.
"Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal tadi ya. Sengketa, logistik sosialiasi, kampanye, sudah menghitung banyak itu. Saya enggak tahu masih bisa dimungkinkan dirapatkan lagi atau tidak. Tapi dicoba akan kita cek dulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPU memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. Tahapan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020.
Kemudian, pendaftaran calon Gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2020. Sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali kota akan dimulai Maret 2020.
Kampanye para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. "Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkapnya.
Baca juga:
KPU dan DPR Sepakat Pemungutan Suara Pilkada 2020 Digelar 23 September
KPU Ungkap Konsekuensi Penggunaan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020
Bahas Pilkada 2020, DPR Gelar Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri
Ciptakan Suasana Tentram Usai Pilpres 2019
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang