Dilaporkan ke MKD, pimpinan DPR bisa lengser gara-gara Donald Trump
"Namun jikalau tidak maka MKD merehabilitasinya," kata Irman.
Pelaporan dua unsur pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, terkait kehadiran mereka dalam jumpa pers bakal capres AS, Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sebagai langkah konstitusional yang tepat. Sebab, kasus seperti ini penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR
"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9).
Irman menjelaskan, konstruksi konstitusional DPR adalah juru bicara rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut," jelas Irman.
Trump, kata Irman, saat ini memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya. Di sisi lain, lanjutnya, argumentasi yang sudah diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk.
"Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas," kata Irman.
Di sinilah, kata Irman, peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat, sebagaimana Pasal 119 UU MD3, dijalankan, yakni dengan memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.
"Jikalau MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR namun jikalau tidak maka MKD merehabilitasinya," kata dia.
Baca juga:
KIH mau revisi UU MD3, Fahri bilang 'jijik ngomongin kursi terus'
Kunker ke AS, ketua DPR bawa istri, ajudan sampai pengawal pribadi
Golkar soal Setya Novanto: Dengan kerendahan hati, mohon dimaafkan
Kunker DPR dipersoalkan, Fadli Zon minta bandingkan dengan presiden
4 Fakta tulisan Ahok soal kelakuan anggota DPR kunker ke luar negeri
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.