Dilarang kampanye di media sosial saat masa tenang Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memerintahkan segala bentuk kampanye di media sosial dihentikan pada masa tenang. Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial dengan menggandeng Polda Metro Jaya. Aparat akan melakukan pengawasan kepada semua medsos pasangan cagub.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengingatkan semua tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DKI Jakarta untuk ikut menjaga situasi saat masa tenang agar tetap kondusif. Salah satunya dengan tidak berkampanye melalui media sosial. Dia juga mengingatkan akun media sosial pasangan calon yang selama ini digunakan untuk kampanye, agar dinonaktifkan.
"Kampanye di medsos dibolehkan tapi akunnya harus didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), jadi pada masa tenang akun yang bersangkutan harus ditutup yang didaftarkan pada KPU DKI Jakarta harus ditutup," kata Mimah, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memerintahkan segala bentuk kampanye di media sosial dihentikan pada masa tenang. Dia mengingatkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial dengan menggandeng Polda Metro Jaya.
"Bawaslu bekerja sama dengan Polda Metro punya cyber crime itu yang akan melakukan pengawasan di medsos karena kalau KPU gak punya aparat, jadi yang ada Bawaslu dan Polda Metro Jaya," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).
Sumarno menjelaskan, nantinya aparat akan melakukan pengawasan kepada semua medsos pasangan calon yang tedaftar di KPU.
"Medsos itu melakukan kampanye juga atau tidak? Tiap-tiap calon kan akun resminya udah harus ditutup. begitu kegiatan kampanye berakhir, tanggal 11 hari terakhir tapi paling gak tanggal 11 pukul 00.00 malam sebelum jam 12 malam itu udah harus ditutup," ucapnya.
(mdk/noe)