Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi pede dapat ikut pilkada
Putusan tersebut semakin memantapkan langkah PPP untuk turut bertarung dalam Pilkada serentak 2015.
Ketua DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Isa Muchsin menegaskan putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan kubunya mengungkap tabir kebenaran. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memantapkan langkah PPP untuk turut bertarung dalam Pilkada serentak 2015.
"Putusan PTTUN ini mengembalikan kebenaran. PPP semakin mantap menghadapi pilkada 2015," kata Isa dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (10/7).
Isa menjelaskan sejauh ini PPP kubu Romahurmuziy (Romi) sudah melakukan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, mereka telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Hingga saat ini, sudah sebanyak 101 calon kepala daerah dari PPP sudah melalui proses wawancara.
"Selama ini proses pilkada di PPP tidak ada masalah. Proses fit and proper test dilakukan secara maraton, tidak terpengaruh oleh persoalan hukum," terangnya.
Mantan Sekjen PB PMII ini menginginkan agar persoalan sengketa internal PPP bisa lekas selesai. Dia berharap setelah putusan PTTUN ini, tidak ada upaya hukum lanjutan dari PPP kubu Djan Faridz. Dia merasa kasihan dengan para kader di daerah yang selama ini dibuat bingung dengan atas sengketa di tingkat pusat.
"Sudahlah persoalan ini selesai sampai di sini, mayoritas kader PPP berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy," bebernya.
Seperti diketahui sebagaimana dilansir dalam web PT TUN Jakarta, Putusan PT TUN Nomor : 120/B/2015/PT.TUN.JKT sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap. Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo, dengan hakim anggota M Arif Nurdu’a dan Iswan Herwin, Jumat (10/7). Dalam putusannya, menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PTTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.