Diprotes parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye
Wahyu juga menjelaskan aturan ini hanya berlaku dalam konteks alat peraga kampanye, bahan kampanye dan iklan kampanye yang difasilitasi KPU. Sementara, untuk kepentingan internal parpol masih diperbolehkan karena memang tak ada peraturan yang dilanggar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ngotot melarang penggunaan foto presiden dan wakil presiden dalam alat peraga kampanye. Walaupun partai politik menolak akan adanya aturan tersebut, salah satunya dari PDIP.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan aturan tersebut guna menghormati tokoh-tokoh bangsa.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Tokoh tokoh tersebut itu kan para pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh besar yang berjasa terhadap republik ini. Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat. Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh tokoh yang berjasa bagi negeri ini," katanya di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
"Kami justru dalam posisi sangat menghormati beliau beliau, mereka adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu atau parpol tertentu," tambahnya.
Wahyu juga menjelaskan aturan ini hanya berlaku dalam konteks alat peraga kampanye, bahan kampanye dan iklan kampanye yang difasilitasi KPU. Sementara, untuk kepentingan internal parpol masih diperbolehkan karena memang tak ada peraturan yang dilanggar.
"Misalnya PDIP di kantornya memasang foto BK (Bung Karno) dalam backdrop itu tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga tokoh lain yg dipajang parpol lain gak masalah sepanjang buat kegiatan internal parpol dan bukan yang difasilitasi KPU," ujarnya.
Bila parpol melanggar aturan itu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum akan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK).
"Alat peraga kampanye (APK) tersebut diturunkan oleh Bawaslu setempat karena APK tak sesuai ketentuan berlaku. Tak semua sanksi sampai diskualifikasi, khususnya APK sanksi dicabut dan diamankan Bawaslu," pungkasnya.
Lanjutnya, aturan larangan ini juga khusus untuk Pilkada 2018. Sementara untuk Pemilihan Umum 2019 pihaknya masih mengkaji Peraturan KPU. Pun draf itu sudah dikirim ke Komisi II DPR namun belum ada respon.
"Jadi draf sudah pernah kita uji publik, kemudian kita sudah dikirimkan ke komisi dua untuk dirapat konsultasikan. Sampai hari ini kami belum dapat konfirmasi jadwal rapat konsultasi sehingga dalam posisi menunggu," bebernya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang atau yang terdahulu di alat peraga kampanye partai politik, terlalu berlebihan. Menurutnya setiap partai politik selalu mempertimbangkan foto yang akan dipasang di alat peraga.
"Tentu tidak akan sembarang orang yang tidak punya hubungan dengan partai atau kandidat akan dipasang di alat-alat peraga. Tetapi figur atau tokoh yang mempunyai hubungan kesejarahan, mempunyai relasi identifikasi yang kuat dengan parpol atau kandidat," kata Andreas saat dihubungi, Selasa (27/2).
"Sehingga hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu diatur karena menjadi berlebihan KPU mengatur," sambungnya.
Dia juga menilai aturan ini tidak cukup kuat dan tidak masuk akal. Sebab, jika salah satu presiden merupakan kader partai maka seharusnya diperbolehkan untuk dijadikan simbol partai.
"Kebetulan Jokowi saat bukan pengurus partai, tetapi semua orang juga tahu dia adalah anggota atau kader PDI Perjuangan. Sebagai kader tentu beliau menjadi ikon. Aneh, kalau itupun diatur dan dilarang," ungkapnya.
Baca juga:
Bandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpol
Khofifah-Emil merasa diperlakukan tidak adil soal alat peraga kampanye
KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi