Disambangi Ratu Hemas, PPP kubu Djan dukung amandemen UUD 1945
PPP kubu Djan ini kewenangan DPD diperkuat dalam amandemen kelima UUD 1945 ini.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mendukung rencana penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Hal ini disampaikan dalam pertemuan PPP dengan perwakilan DPD RI, Senin (31/8) di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, PPP menyatakan sepakat dengan gagasan perlunya amandemen ke V terhadap UUD 1945, yakni Pasal 20 ayat (2) yang mengatur soal kewenangan DPD dan Pasal 22 ayat (1) terkait sistem pengawasan.
"Dengan adanya amandemen ini kita betul-betul menginginkan DPD berfungsi penuh sebagai partner pemerintah untuk membangun Indonesia, jadi tidak sekedar mengajukan usulan melalui DPR RI," ujar Ketua Umum PPP kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Selain itu, PPP juga menyampaikan bahwa GBHN perlu dihidupkan kembali. Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional di seluruh sektor, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif memiliki arah dan tujuan yang lebih jelas.
Djan Faridz mengklaim bahwa selain menyerahkan dukungan secara langsung kepada perwakilan DPD RI, pihaknya juga akan membuat surat resmi kepada DPR RI dan ketua MPR.
Wakil Ketua DPD Ratu Hemas yang memimpin perwakilan DPD RI pada kunjungan kali ini kemudian menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mencari dukungan lewat silaturahmi dengan berbagai partai politik.
"Kami sudah ke 5 partai politik jadi saya kira berikutnya sebelum tanggal 15 kami sudah selesaikan kunjungan ke partai politik lain," tandasnya.