Disebut Ingin Rebut Lagi Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti, Terserah Saja
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Bagaimana cara AHY mengajak kader Demokrat untuk move on? Sikap memaafkan dan mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik, baik dari Ketua Umum Mas AHY maupun seluruh jajaran Partai Demokrat.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Sandiaga menyatakan kesamaan pola pikir dengan AHY? Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno mengakui ada kesamaan pola pikir dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sandiaga menyambut baik jika diduetkan dengan AHY untuk Pilpres 2024. "Saya melihat ada kesamaan pola pikir. Kalau memang akhirnya yang mau digabungkan itu adalah konsolidasi, konsolidasi besar," kata Sandiaga di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Apa sikap AHY yang dipuji oleh Sudirman Said? Mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik Juru Bicara Bacapres Anies Baswedan Sudirman Said memuji sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengajak kader memaafkan dan move on fokus menyongsong peluang menuju Pilpres 2024.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.
Dalam pernyataannya, AHY menyebut Moeldoko mengajukan empat novum atau bukti baru.
"Ora ngerti aku, ora ngerti," kata Moeldoko.
Terhadap empat novum tersebut, AHY mengatakan pihaknya siap melawan karena keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
"Terserah saja," jawab Moeldoko saat ditanya soal kesiapan AHY melawan PK yang akan diajukannya.
Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA dalam laman resminya.
Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.
Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.
Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pilpres 2024.
AHY pun langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum.
(mdk/ray)