Ditolak DPR dan Kemendagri, KPU tetap larang eks napi korupsi Nyaleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, KPU telah memiliki kesimpulan dari rapat pleno internal antar komisioner mengenai kelanjutan wacana larangan mantan napi korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, KPU telah memiliki kesimpulan dari rapat pleno internal antar komisioner mengenai kelanjutan wacana larangan mantan napi korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
Hasilnya, KPU tetap akan memasukan wacana aturan tersebut ke dalam peraturan KPU (PKPU) sebagaimana yang ada di dalam draf PKPU saat ini.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," ujar Pramono, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Pramono mengungkapkan, pertimbangan lembaganya untuk mempertahankan wacana aturan tersebut. Menurut dia, sebagaimana argumentasi-argumentasi sebelumnya yaitu guna memberantas korupsi. Agar, ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat dengan track record bersih dari persoalan korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
"Ini adalah 20 tahun reformasi. Dan saya dulu juga termasuk yang salah satu dulu menduduki kantor ini (gedung DPR). Salah satu aspirasi kita saat reformasi dulu kan memberantas KKN ya. Maka dari itu harus dimulai dari pemberantasan korupsi," sambung dia.
Komisioner KPU ini pun merasa institusinya tidak akan gentar walaupun nantinya ada pihak yang melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dia menuturkan, jika terjadi JR, KPU siap menghadapinya dan akan menyiapkan argumen untuk menjelaskannya.
"Kalau uji materi itu kan belum tentu juga dikabulkan. Maka kita terus dorong yang pemberantasan anti korupsi. Kita bisa adu argumen di forum JR di MA. Kita akan hadapi di sana," tuturnya.
Pram berharap usulan aturan itu dapat diterima oleh DPR, meskipun DPR telah menyatakan lembaganya tidak menyetujuinya.
Diketahui, kemarin, Selasa (22/5), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kemendagri untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai aturan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019.
Salah satu poin yang dibahas adalah rancangan KPU mengenai larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg nantinya. Hasilnya, DPR, Bawaslu dan Kemendagri tidak setuju dengan wacana aturan itu karena menganggap tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai aturan tersebut.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR minta KPU tak larang eks narapidana korupsi maju di Pileg 2019
Usul eks napi korupsi dilarang nyaleg ditolak DPR dan pemerintah, ini reaksi KPU
Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari
DPR, Bawaslu & Kemendagri tolak usulan KPU eks napi korupsi ikut nyaleg
Lima pengurus DPP diperiksa, PSI bantah curi 'start' kampanye
KPU Solo mulai lipat surat suara Pilgub Jateng