Ditolak PAN-PPP, Komisi II Sebut RUU Pemilu Demi Tatanan Politik yang Stabil
"Semangat di kita itu, UU Pemilu ini kan ke depannya untuk berlaku jangka panjang, kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi," jelas Saan kepada wartawan di DPR, Selasa (26/1).
Sejumlah fraksi di DPR RI menyuarakan tidak ada urgensi untuk membahas RUU Pemilu. PAN dan PPP berpendapat UU Pemilu yang berlaku masih dapat digunakan sehingga revisi tidak mendesak. Ditambah revisi UU Pemilu dikritik karena menjadi agenda lima tahunan menjelang Pemilu.
Menjawab sikap itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menegaskan, semangat pembentukan RUU Pemilu adalah untuk jangka panjang. RUU Pemilu ini justru agar menghentikan kebiasaan revisi UU Pemilu setiap menjelang Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
"Semangat di kita itu, UU Pemilu ini kan ke depannya untuk berlaku jangka panjang, kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi," jelas Saan kepada wartawan di DPR, Selasa (26/1).
Selain itu, RUU Pemilu ini juga diperlukan jika tidak menginginkan seluruh pemilihan dilakukan di tahun 2024.
Lebih lanjut, Saan mengatakan, urgensi pembentukan RUU Pemilu ini akan menguji sistem Pemilu yang sekarang ini apakah efektif atau tidak. Dalam kerangka demokrasi, sirkulasi elit, dan kualitas demokrasi.
Alasan lain perlunya RUU Pemilu ini adalah menghindari tumpang tindih antara UU Pemilu dengan UU Pilkada. Dua undang-undang itu akan disatukan dalam satu aturan utuh RUU Pemilu.
"Jadi biar dia satu bagian yang terintegrasi. Artinya yang namanya paket ini dari hulu sampai hilir itu dalam satu UU. Jadi biar dia integral, tidak parsial yang menimbulkan nanti komplikasi ke depannya," jelas Sekretaris Fraksi NasDem ini.
Selain itu, Saan juga menanggapi pernyataan PAN yang ingin DPR dan pemerintah fokus penanganan pandemi Covid-19 ketimbang membahas RUU Pemilu. Menurutnya, legislasi tidak akan terganggu meski dalam pandemi.
"Fraksi concern terhadap covid, kita semua concern, ini adalah problem kita semua, tapi kan ini sudah mulai kita coba selesaikan di komisi terkait. Komisi II yang membidangi soal politik dalam negeri ya kita concern untuk membangun tatanan politik yang lebih stabil ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai, Undang-undang Pemilu yang berlaku masih bisa digunakan untuk tiga sampai empat kali Pemilu mendatang. Sehingga, menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilanjutkan.
Zulkifli pun bercerita, dirinya mengikuti betul proses pembuatan UU Pemilu yang ada saat ini. Karena itu, dia menolak jika UU Pemilu kembali direvisi.
"Saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan, pegang, waduh sudah sampai puncak stres. Oleh karena itu dulu kita sepakat ini UU Pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali pemilu," kata Zulkifli di DPR, Senin (25/1).
Zulkifli tidak yakin RUU Pemilu akan menghasilkan aturan yang lebih baik dari pendahulunya. Ia mengaku sudah mendengar perbincangan soal draf RUU Pemilu ini.
"Kalau diubah, saya sudah dengar ini, belum tentu akan jauh lebih bagus. Tentu mengakomodir berbagai kepentingan berbagai kalangan tentu tidak mudah," kata Wakil Ketua MPR ini.
Baca juga:
Pimpinan Komisi II Sebut PDIP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
PPP: UU Pemilu Tak Harus Selalu Direvisi Setiap Pemilu
Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Komisi II DPR
RUU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Presiden Turun Menjadi 15 Persen
Anggota KPU Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah