DKPP Copot Kasubbag Teknis KPU Sangihe Terkait Verfak Parpol Gelora dan PKN
DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jelly Kantu pada sidang yang digelar Senin (3/4). Jelly diketahui menjabat Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Jelly Kantu merupakan Teradu IX dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terkait permasalahan verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tindakan ini dianggap DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
"Teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verfikasi faktual partai politik," ujar Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi menambahkan, Jelly seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Admin aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tugasnya hanya sebatas pelaksana teknis serta administratif penginputan data dan dokumen pada Sipol.
Menurutnya, Jelly Kantu seharusnya bertugas mengunggah data atau Berita Acara verifikasi faktual yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sedangkan, penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN seharusnya menjadi domain dari Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Perubahan data dan upload/unggahan hasil verfak partai gelora yang dilakukan T9 pada 7 nov 22 menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 2022," jelas Dewi.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap Jelly Kantu telah melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN dipandu Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan (Teradu V). Penyesuaian data ini dilakukan berdasar perintah dari Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto (Teradu IV).
Hasil penyesuaian verifikasi faktual ini pun diunggah Jelly Kantu dalam aplikasi Sipol. Penyesuaian data ini merupakan tindak lanjut dari keberatan yang disampaikan Partai Gelora dan PKN kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini memiliki 10 Teradu. Selain Jelly Kantu, Teradu lainnya adalah Anggota KPU RI Idham Holik serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Empat nama ini mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.
Dua Teradu lain dari KPU Provinsi Sulut, Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan dijatuhi Peringatan.
Sementara tiga Teradu sisanya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, masing-masing diberikan Peringatan Keras.
(mdk/ray)