DPR akan Panggil DKPP Terkait Pencopotan Ketua KPU Arief Budiman
DPR akan mempelajari lebih dahulu penjelasan DKPP. Pemecatan ini diharapkan tidak membebani kerja KPU.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Arief Budiman. DKPP memberhentikan Arief karena alasan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta anggota KPU menjadikan pemberhentian itu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Ia minta tak terjadi lagi pemberhentian anggota KPU karena pelanggaran etik.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal ini supaya anggota KPU mampu menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Sebelumnya pemecatan anggota KPU juga terjadi. Anggota KPU Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP karena persoalan etik. Perkara ini juga yang menjadi pemicu pemberhentian Arief lantaran menemani Evi melakukan gugatan di PTUN atas putusan pemecatannya.
Sementara itu, Azis mengatakan DPR akan mempelajari lebih dahulu penjelasan DKPP. Dia berharap pemecatan ini tidak membebani kerja KPU.
"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," jelas politikus Golkar ini.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.
"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Didik dalam pertimbangan putusan.
Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Didik.
Baca juga:
KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua
DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman
Rangkap Jabatan, Ketua Bawaslu Luwu Diberhentikan Sementara DKPP
Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng Diperiksa DKPP
DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Laksanakan Prokes
Tanggapan KPU Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik