DPR akan surati Menkumham tolak pembebasan bersyarat Corby
"BNN ngencengin di presidennya ngendorin. Karena memberikan keringanan terutama napi-napi yang sudah diputus," kata Eva.
Pembebasan bersyarat terhadap terpidana gembong narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby terus menuai kecaman dari Komisi III DPR RI. Komisi Bidang Hukum DPR ini berencana mengirim surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin.
"Sebetulnya suara keberatan sudah sering kita perdengarkan dari berbagai partai. Untuk kasus Corby sendiri di internal kita sudah ada ide untuk menuliskan surat keberatan kepada Menkumham terhadap pemberian kebebasan bersyarat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Politisi PDIP itu mengaku heran dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Di satu sisi, Presiden SBY memiliki impian Indonesia bebas dari narkoba, namun di sisi lain hukuman terhadap terpidana narkoba, apalagi sekelas Corby diberi ruang longgar untuk bebas.
"Mengingat adanya fakta berbagai kebijakan presiden akhir-akhir ini kontraproduktif terhadap upaya BNN dan ini agak memberikan sinyal yang buruk bagi pelaku perdagangan narkoba," ujar Eva.
"Menjadi aneh karena tidak ada kesamaan kata antara kata dan perbuatan," ujarnya.
Khusus masalah Corby, Eva menyayangkan adanya sinyalemen kuat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham. Sebab, lanjut Eva, Indonesia dalam keadaan sangat gawat mengatasi peredaran narkoba ini.
"Aku sangat menyesalkan, karena situasi Indonesia sedang emergency untuk kasus-kasus narkoba. Bahkan laporan akhir-akhir ini dari BNN makin mengenaskan," terang Eva.
"Jadi seperti di BNN ngencengin di presidennya ngendorin. Karena memberikan keringanan terutama napi-napi yang sudah diputus oleh pengadilan keterlibatannya serius, sementara ini kan lucu sementara ini pengguna kecil itu dipenjara dengan kenceng tetapi yang besar-besar diberikan dispensasi oleh presiden," tutupnya.
Diketahui, Corby disidangkan setelah mengaku memiliki papan selancar yang ternyata di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana pada Oktober 2004 lalu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menerima grasi lima tahun.
Corby saat ini sedang mengajukan upaya bebas bersyarat. Dengan langkah itu, mantan mahasiswi kecantikan ini bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari estimasi bebas pada 2017 nanti.