DPR buka seleksi calon panel ahli Mahkamah Konstitusi
Panel Ahli inilah yang akan menyeleksi para hakim MK yang akan segera habis masa jabatannya.
Komisi III DPR membuka rekrutmen untuk penjaringan calon panel ahli Mahkamah Konstitusi. Anggota panel inilah yang nantinya akan menyeleksi calon hakim MK.
"Kita harapkan tidak terlalu lama, setelah kita umumkan, DPR sudah bisa mendapatkan panel ahlinya, untuk bersama-sama tim panel ahli lainnya, memproses penjaringan calon hakim MK," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/2).
Menurut Muzammil, hari ini untuk penjaringan panel ahli diumumkan melalui media masa, cetak dan elektronik.
"Dengan demikian, sebelum DPR kembali reses, kita harapkan kebutuhan akan hakim MK, segera terpenuhi," harapnya.
Seperti diketahui, untuk seleksi hakim konstitusi akan dilakukan oleh Panel Ahli yang berjumlah 7 orang.
Panel Ahli itu 4 di antaranya diusulkan oleh KY, 1 diusulkan oleh pemerintah, 1 oleh MA dan 1 oleh DPR .
KY sendiri sudah mengusulkan 4 Panel Ahli, mereka yakni Lubis (praktisi hukum) Achmad Sodiki (mantan hakim konstitusi) Syafi'i Maarif (tokoh masyarakat) dan Achmad Zen Umar Purba (akademisi).
Mahkamah Agung juga telah mengirim nama Bagir Manan sebagai Panel Ahli ke KY. Sementara itu pemerintah telah mengirimkan nama Yunus Husein.
Dengan demikian, maka tinggal satu calon Panel Ahli dari DPR yang belum masuk. Namun Komisi III yang ditunjuk DPR untuk mengusulkan satu nama Panel Ahli rupanya juga belum bergerak. Padahal masa kerja DPR tinggal satu bulan lagi setelah itu mereka akan reses dan baru ngantor di Senayan pada April setelah Pileg.
Bila DPR dalam hal ini Komisi III tidak segera mengusulkan Panel Ahli tentu akan sangat menghambat kinerja Mahkamah Konstitusi. Saat ini hakim konstitusi tinggal 8 orang, itu pun hakim Harjono juga akan habis masa jabatannya per Maret 2014.