DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock
Siang ini pukul 11.00 DPR akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada dengan Mendagri, Menkum HAM dan Menkeu.
Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Panja masih deadlock atau mengalami kebuntuan. Hal tersebut lantaran belum adanya kesepakatan terkait poin-poin tertentu antara DPR dengan pemerintah.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, salah satu poin deadlock ialah terkait syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan menjadi kepala daerah. Pemerintah berkeras melandasi diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga DPR yang berkeras hanya mundur dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja.
"Tidak langgar putusan MK, diusulkan poin pertama pada anggota DPR duduki jabatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) maka harus mundur. Karena itu TNI mundur Polri mundur dan PNS mundur. Pemerintah ingin mundur lalu fraksi ada ajukan mundur struktural atau AKD," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Poin krusial yang buntu lainnya yaitu syarat petahana. DPR berharap agar petahana mengajukan cuti ketika mencalonkan diri. Sebab selama ini petahana menurut Rambe, hanya izin saja, bukan cuti.
"Bagi yang maju cuti di luar tanggungan negara. Ketika ditetapkan sebagai calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tuturnya.
Selain itu ada kerumitan pembahasan pula pada sanksi pidana pelaku money politics. Sejauh ini kesulitan dalam menjerat pelaku ialah masalah pembuktian yang rumit.
"Politik uang, yang penting pembuktian," ucapnya.
Siang ini pukul 11.00 DPR akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada dengan Mendagri, Menkum HAM dan Menkeu. Rencananya hari ini harus segera disepakati antara eksekutif dan legislatif untuk dibawa ke rapat paripurna.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana cara kepala desa memperjuangkan revisi UU Desa? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga:
Soal revisi UU Pilkada, Golkar tak sejalan dengan pemerintah
UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing
RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur
Revisi UU Pilkada diharapkan lahirkan pemimpin yang berkualitas
Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!