DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya terdapat perkembangan darurat virus corona belum berakhir bulan Mei 2020.
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati Pilkada Serentak 2020 yang sedianya digelar pada bulan September ditunda hingga 9 Desember 2020. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat Komisi II dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Plt Ketua DKPP.
Pada rapat tersebut membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. KPU menyampaikan tiga opsi Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR menyetujui usulan pemerintah tersebut.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengetuk kesimpulan rapat virtual, Selasa (14/4).
Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalannya terdapat perkembangan darurat virus corona belum berakhir bulan Mei 2020.
DPR membuka ruang untuk kembali menggelar rapat kerja dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu setelah masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020," ujar Doli.
Selain menyepakati tanggal penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II juga mengusulkan normalisasi dan penyesuaian pelaksanaan Pilkada ke depan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan memuat penundaan Pilkada.
Menurut Komisi II normalisasi itu penting sekaligus dimasukan karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.
(mdk/ray)