DPR desak pemerintah investigasi penyadapan Telkomsel & Indosat
"Kalau terbukti, itu dikenakan pasal Undang-Undang 36 Tahun 1999," ujar Mahfudz
Ketua Komisi I DPR RI Komisi I Mahfudz Siddiq, meminta pemerintah menyelidiki keterkaitan penyadapan Amerika Serikat yang dibantu oleh dua perusahaan operator seluler yakni Telkomsel dan Indosat. Menurut dia, jika terbukti ikut membantu upaya penyadapan, maka dapat dikenakan sanksi penutupan operator.
"Menurut saya pemerintah, Menkominfo harus investigasi dulu. Kalau terbukti, itu dikenakan pasal Undang-Undang 36 Tahun 1999," ujar Mahfudz saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Kamis, (20/2)
Mahfudz menambahkan, ada dua kemungkinan penyadapan pihak asing yang dibantu oleh perusahaan operator seluler. "Pertama kolaborasi oknum-oknum operatornya dan sistem data informasi kita dibobol. Jadi diperjelas dulu ada kejelasan faktanya, jika terbukti diberi sanksi," kata Mahfudz.
Terkait dengan penyadapan dari pihak asing, Mahfudz menyarankan operator seluler agar dapat bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sehingga perusahaan tersebut dapat diketahui, apakah membantu melakukan penyadapan atau tidak.
"Terlepas itu dari perang intelijen, saya menyarankan operator seluler dapat bekerja sama dengan Lemsaneg. Lalu merespon fakta sebenarnya, segera mungkin bekerja sama dengan kepolisian agar diklarifikasi persoalan-persoalan penyadapan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengancam akan menutup dua perusahaan telekomunikasi yaitu Telkomsel dan Indosat jika mereka terbukti ikut membantu upaya penyadapan. Maka dapat dijerat sesuai, Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sanksi tersebut disampaikan Menkominfo karena bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang disebut berhasil menyadap jutaan pelanggan Telkomsel dan Indosat.
Baca juga:
PDIP sudah sering merasa disadap
Ketua MPR minta pemerintah waspadai intelijen masuk kementerian
Ditemukan tiga buah alat sadap di rumah Jokowi
Mendag: Saya orang baru, tidak mau komentar penyadapan
Penyadapan asing lewat bisnis, Apindo desak pemerintah bertindak
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang didukung oleh DPR terkait kerja sama Australia dan Jawa Barat? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
-
Apa yang diminta DPR terkait pengawasan orang asing di Bali? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.