DPR dijadwalkan bahas revisi UU MD3 Rabu lusa
Supratman menjelaskan targetnya UU MD3 hasil revisian bisa diteken pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017. Dengan disahkannya UU MD3 itu, secara otomatis PDIP bisa langsung menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR.
Revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan segera dibahas secara terbatas. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi itu pada Rabu (21/12) lusa.
"Setahu saya tanggal 21 itu hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah, karena mekanismenya begitu," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/12).
Supratman menjelaskan targetnya UU MD3 hasil revisian bisa diteken pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017. Dengan disahkannya UU MD3 itu, secara otomatis PDIP bisa langsung menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR.
Ada dua pasal dalam UU MD3 yang diusulkan PDIP untuk direvisi. Kedua pasal tersebut yakni pasal 15 ayat 1 soal pimpinan MPR dan pasal 84 ayat 2 soal pimpinan DPR.
"Rencananya sih begitu. Tapi sekali lagi, ada mekanisme tentu berkembang di dalam rapat. Kalau diberi penugasan kita tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan," jelas dia.
Supratman memastikan Baleg akan membahas dua pasal tersebut sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Meski begitu, lanjut dia, keputusan agar PDIP bisa memplot kadernya menjadi pimpinan DPR akan ditentukan dalam rapat terbatas Rabu besok.
"Tetapi semua tergantung kesepakatan dengan fraksi-fraksi apakah itu bisa dilakukan atau tidak kita lihat perkembangannya hari Rabu," pungkas Supratman.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
Baca juga:
Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Fadli Zon pastikan ada pimpinan DPR baru dari PDIP awal 2017
Bagi PDIP yang penting dapat kursi pimpinan DPR
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3