DPR ingin KPK bisa keluarkan SP3
KPK saat ini tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sore ini, Selasa (6/10). Salah satunya pembahasannya adalah terkait penghentian penyidikan oleh KPK.
KPK saat ini tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, semua kasus-kasus di KPK harus dituntaskan.
Dalam rancangan revisi UU KPK yang dikutip merdeka.com tentang pengaturan soal penghentian perkara diatur di pasal 42, DPR ingin KPK punya kewenangan itu.
Berikut Pasal 42 :
Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.
Kewenangan lain yang diubah oleh rancangan ini adalah soal penyadapan yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, KPK juga hanya berwenang menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Baca juga:
DPR ingin penyadapan KPK harus izin ketua pengadilan negeri
DPR usul KPK hanya berumur 12 tahun
Abraham Samad: Kasus saya direkayasa dan itu tidak adil!
Sudah satu tahun kasus e-KTP mandek, KPK bilang masih butuh waktu
Pekan ini, KPK bakal ekspose kasus hak interpelasi DPRD Sumut
Politisi PAN: KPK tak perlu panggil Surya Paloh
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023