DPR ingin penyadapan KPK harus izin ketua pengadilan negeri
"Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua PN,".
Sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua pengadilan negeri.
"Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri," tulis pasal tersebut dalam salinan yang dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).
Seperti diketahui, untuk melakukan penyadapan, KPK tidak pernah harus meminta izin kepada siapapun. Bahkan, lewat penyadapan pula, banyak kasus-kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Dalam salinan draft yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut.