DPR Segera Panggil KPU dan Bawaslu untuk Evaluasi Pemilu 2019
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu mengagendakan evaluasi Pemilu Serentak 2019.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu mengagendakan evaluasi Pemilu Serentak 2019.
"Dalam waktu dekat komisi II akan memanggil KPU, Bawaslu dalam RDP untuk melakukan evaluasi," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi pada wartawan, Selasa (23/4).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Baidowi tidak menampik, pelaksanaan pemilu kali ini memiliki banyak masalah. Namun, masalah itu tidak bisa langsung menjadi bahan penilaian pelaksanaan pemilu yang terburuk di masa reformasi.
"Tapi bukan langsung menilai yang terburuk pasca reformasi. Indikatornya apa? Kalau asal ngomong dan berdasar data satu pihak tentu tidak fair," ungkapnya.
Menurutnya pemilu serentak ini baru pertama kali dilakukan. Sehingga pasti ada sejumlah kesalahan.
"Sebenarnya dari perangkat sudah kita siapkan misalnya dari aspek regulasi adanya sanksi berlipat terhadap money politic, penguatan lembaga bawaslu mulai dari kewenangan hingga menempatkan satu pengawas setiap TPS," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pelaksanaan pemilu kali ini adalah yang terburuk selama masa reformasi. Alasannya banyak masalah saat persiapan dan pelaksanaan pemilu.
"Saya sudah menyatakan itu sebelum Pak Bambang (Soesatyo) menyatakan itu saya sudah menyatakan ini adalah terburuk sepanjang zaman reformasi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.
Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.
"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.
Dia melanjutkan, untuk waktu pelaksanaannya, Pemilu Nasional 5 tahunan. Misalnya usai Pemilu 2019 maka berikutnya Pemilu 2024. Sedangkan untuk Pemilu tingkat Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah Pemilu Nasional. Misalnya Pemilu Nasional 2019, maka Pemilu Daerah bisa dilakukan 2,5 tahun berikutnya atau 2022.
Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).
Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.
Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.
Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.
Baca juga:
TKN Tak Setuju Penilaian Pemilu 2019 Buruk, Sebab Tingkat Partisipasinya 80 Persen
Hasil Evaluasi dan Rekomendasi KPU: Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah Dipisah
Diduga Kelelahan, Anggota KPPS TPS 70 Solo Meninggal Dunia
Surat Suara DPD Kurang Saat Pencoblosan Pemilu, 1 TPS di Kediri Hari Ini Lakukan PSL
Tanya Perhitungan Suara di Situng, Sekjen Demokrat Datangi KPU
KPU Sumsel Sebut Banyak Petugas KPPS Tumbang, 6 Meninggal dan 1 Orang Dirawat di RS