DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) DPR berwenang melakukan pemanggilan paksa pada pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR dengan bantuan Polri. Klausul tersebut muncul di pasal 73.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) DPR berwenang melakukan pemanggilan paksa pada pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR dengan bantuan Polri. Klausul tersebut muncul di pasal 73.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya mekanisme panggil paksa tersebut ke Polri. Peraturan itu, kata dia, akan di buat selambat-lambatnya enam bulan setelah UU MD3 resmi diundangkan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Bagaimana mekanismenya kita serahkan nanti ke peraturan kepolisian yang akan dibuat oleh kepolisian selambat-lambatnya enam bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Supratman juga menegaskan tidak ada yang baru dalam revisi UU MD3 ini. Perubahan signifikan hanya ada dalam pasal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Diketahui pasal tentang pemanggilan paksa diatur dalam pasal 73 yang berbunyi,
Ayat 1 "DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR,"
Ayat 2 "Setiap otang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1,"
Lalu ayat 3 "Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Selanjutnya, ayat 4 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR. Sementara ayat 5 dan 6, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.
Baca juga:
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik
Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik
Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK
Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden