DPR tak kompak soal 'penyanderaan' anggaran KPK dan Polri
Sedangkan anggota Pansus angket KPK fraksi PPP Arsul Sani mengaku, partainya tidak mau terburu-buru menyampaikan sikap terkait usulan Misbakhun. Sebab, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi baik di tingkat Pansus atau Komisi III atas usulan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kompak soal usulan menahan atau menyandera anggaran Polri dan KPK. Usulan tak dibahasnya anggaran 2018 bagi KPK dan Polri ini dikarenakan permintaan DPR untuk mendatangkan politikus Hanura Miryam S Haryani tak digubris. Usulan untuk menahan dan tak membahas anggaran KPK dan Polri tersebut disampaikan oleh anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun.
Wakil Ketua Pansus angket KPK Risa Mariska mengatakan, belum ada kesepakatan untuk 'menyandera' anggaran untuk Polri dan KPK jika kedua institusi itu menolak menghadirkan Miryam ke dalam rapat Pansus angket. Pihaknya masih harus mendiskusikannya dengan Komisi III sebagai mitra dari Polri dan KPK.
"Kita belum ada kesepakatannya dan masih harus dirapatkan dulu di Komisi III," kata Risa melalui pesan singkat, Rabu (21/6).
Risa enggan berspekulasi soal kemungkinan usulan 'menyandera' anggaran itu bakal disepakati. Tiap anggota Pansus akan berdiskusi dengan Komisi III dan fraksi.
Politisi PDIP itu menuturkan, Pansus akan segera menyusun agenda pemanggilan KPK. Dia meyakini KPK akan hadir memenuhi panggilan Pansus. "Saya yakin KPK akan kooperatif," tutup Risa.
Sedangkan anggota Pansus angket KPK fraksi PPP Arsul Sani mengaku, partainya tidak mau terburu-buru menyampaikan sikap terkait usulan Misbakhun. Sebab, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi baik di tingkat Pansus atau Komisi III atas usulan tersebut.
Politikus PPP ini memahami alasan Misbakhun mewacanakan untuk menahan pembahasan anggaran Polri dan KPK di APBN 2018. Arsul menyebut Misbakhun kecewa dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak memanggil paksa Miryam S Haryani karena belum jelas aturan hukumnya.
"Kami ingin menyikapi hal-hal yang terkait dengan Pansus angket KPK secara proporsional dan rasional saja. Jadi tidak akan buru-buru menerima maupun menyatakan keberatan. Apalagi belum secara resmi di forum rapat mendengarnya," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (21/6).
Pihaknya akan mempertimbangkan baik buruk dari usulan tersebut. Komisi III akan melakukan evaluasi masalah ini setelah adanya komunikasi-komunikasi dengan pimpinan Polri dan KPK.
Apalagi, kata dia, Kapolri dan pimpinan KPK berencana mengirimkan tim untuk mendiskusikan masalah-masalah di angket KPK, termasuk penjemputan Miryam. "Kan Kapolri sudah menyampaikan bahwa akan mengirim Wakapolri dan tim untuk mendiskusikannya. Demikian juga dengan Pimpinan KPK ada semangat mencari jalan keluar yang baik," tegasnya.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini berharap Pansus angket KPK tidak mengancam menahan anggaran Polri dan KPK jika tetap menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke rapat Pansus. Jazuli meminta Pansus bersikap objektif. Sementara Polri harus kooperatif apabila ada permintaan memanggil paksa Miryam.
"Kita berharap enggak perlu saling ancam mengancam, kita ini satu republik indonesia. Lembaga negara harus saling menghormati antara satu lembaga dengan yang lainya. Polri harus kooperatif dan DPR harus objektif," kata Jazuli saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (21/6).
Politikus PKS ini mengimbau DPR dan KPK saling menghormati satu sama lain. Pansus juga diminta tidak menggunakan ancaman agar KPK memenuhi permintaannya untuk menghadirkan Miryam. "Polri dan KPK harus hormati DPR dan UU. DPR juga enggak perlu mengancam menghapus anggaran Polri dan KPK," tegasnya.
Namun demikian, usulan untuk menahan anggaran bagi Polri dan KPK jika tetap menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke rapat Pansus, didukung penuh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, DPR memang perlu menciptakan tradisi yang dapat mendisiplinkan lembaga negara yang diawasinya.
"DPR memang harus memulai tradisi mendisiplinkan pejabat negara yang berhubungan dengan DPR. Karena DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi. Harus memiliki wibawa pengawasan," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (21/6).
Oleh karena itu, Fahri menyebut, DPR bisa menggunakan hak dan kewenangan yang dimiliki termasuk hak anggaran apabila ada lembaga negara yang menolak menjalankan perintah UU.
"Kalau ada gejala lembaga pemerintah ini tidak mau diawasi, atau menolak diawasi maka harusnya DPR gunakan kewenangan yang besar itu untuk menyadari bahwa diawasi DPR itu perintah konstitusi," jelas Fahri.
Apalagi hak angket yang tengah dijalankan Pansus kepada KPK, tegas Fahri, merupakan hak tertinggi dalam hal penyelidikan. Sehingga, setiap lembaga negara wajib mentaati proses yang berjalan di Pansus angket.
Sebelumnya diketahui, Pansus angket KPK melakukan sejumlah manuver menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, apabila mangkir tiga kali dari panggilan Pansus angket KPK. Pansus angket kembali melayangkan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada Miryam agar bisa datang ke DPR.
Pansus angket mengancam bakal tidak membahas anggaran untuk KPK dan Polri jika Miryam tidak dapat dihadirkan di DPR. Sebab, ketidakhadiran Miryam tersebut secara tidak langsung telah merendahkan DPR sebagai lembaga rakyat yang memiliki tugas dan kewenangannya.
"Bukan (memotong). Kita tidak memotong anggaran apa pun. Pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Kepolisian dan KPK," kata Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket. Menurut Misbakhun mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini.
Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk tahun 2018. "Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," tegasnya.
Baca juga:
KPK: Jika anggaran dibekukan kami tak bisa kerja dan koruptor untung
Sebelum kembali panggil Miryam, Pansus angket KPK bakal temui Polri
Fahri Hamzah dukung usulan agar DPR 'sandera' anggaran Polri dan KPK
PPP tak mau buru-buru bersikap soal 'sandera' anggaran Polri dan KPK
PKS minta DPR tak pakai main ancam tahan anggaran Polri
Fraksi NasDem tak setuju 'sandera' pembahasan anggaran Polri dan KPK
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023