DPR Usul Aturan Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Masuk UU Pilkada
"Kalau soal semangatnya sama bahwa KPU menciptakan norma baru ya, tapi norma baru jangan juga nanti bertabrakan dengan norma yang sudah ada. Dari semangat kita tidak ada masalah," kata Saan
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengingatkan KPU tidak membuat peraturan yang menabrak norma dalam undang-undang. Hal tersebut menanggapi draf Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor di Pilkada.
"Kalau soal semangatnya sama bahwa KPU menciptakan norma baru ya, tapi norma baru jangan juga nanti bertabrakan dengan norma yang sudah ada. Dari semangat kita tidak ada masalah," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
Saan menyarankan, aturan tersebut dimasukan dalam UU Pilkada. Saan mengungkit kembali aturan serupa yang dibatalkan saat Pileg 2019.
"Menurut saya itu jauh lebih baik karena itu kan di UU daripada di PKPU, karena kan PKPU harus menterjemahkan dari UU Pilkada," kata Saan.
Dia optimis masih ada waktu untuk melakukan revisi UU Pilkada. Saan mengatakan, kalau fraksi memiliki komitmen bersama, bisa dikejar revisi untuk melarang mantan napi tanpa mengganggu tahapan Pilkada.
"Menurut saya itu akan bisa ke kejar. Kalau misalnya kita punya komitmen yang sama, masih bisa terkejar kalau misalnya mau diadakan revisi Undang-Undang Pilkada," kata Saan.
Dia mengatakan, Nasdem mendukung KPU melarang mantan napi koruptor mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau Nasdem mendukung, karena waktu Pileg lalu walaupun diuji materi KPU kalah, kita mendukung dan bahkan kita menandatangani Pakta Integritas dan kita tidak memasukan satupun caleg baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun RI yang ada eks napinya," ucapnya.
Baca juga:
Panglima TNI Sebut Pemindahan Ibu Kota & Pilkada jadi Fokus Kerja 2020
Para Pendukung Jokowi di Pilpres Kini Jadi Relawan Gibran
Selain NasDem, PAN akan Bertemu Golkar & PDIP Bahas Pilkada Hingga Pilpres 2024
Perempuan Pengusaha Katering Bakal Ikut Ramaikan Pilkada Solo
Pilkada 2020 Sudah Dekat, Anggota DPR Nilai Revisi UU Tak Dimungkinkan