DPR usulkan KPU gunakan kotak suara transparan di Pilkada 2018
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kotak transparan di Pilkada 2018 mendatang untuk mengganti kotak suara yang rusak.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kotak transparan di Pilkada 2018 mendatang untuk mengganti kotak suara yang rusak.
"DPR mengusulkan kepada KPU, apakah mungkin terhadap kotak suara yang sudah rusak, yang sudah tidak bisa dipakai di Pilkada nanti supaya mulai sekarang sudah disiapkan kotak suara transparan," kata Fandi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurutnya, penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 bisa menghemat anggaran pelaksanaan Pemilu 2019. Ketentuan untuk memakai kotak suara transparan juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru disahkan.
Kendati demikian, DPR tak mau memaksakan KPU harus menggunakan kotak suara transparan. Sebab, KPU telah melakukan penelitian terkait kotak suara yang cocok digunakan di Pilkada 2018.
"Terserah KPU, itu kan usulan DPR, diterima KPU tetapi sejauh KPU membuat kajian, membuat penelitian terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya," ujarnya.
Di lokasi sama, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan DPR soal penggunaan kotak suara transparan. Pasalnya, penggunaan kotak suara transparan memiliki kendala dalam pembongkaran.
"Kami akan menghitung karena ketika akan digunakan lagi 2019 kita harus pembongkaran kotak untuk mengeluarkan isinya. Jadi membongkar kotak mengeluarkan biaya," pungkasnya.