DPT Pilkada Medan 2020 Ditetapkan Sebanyak 1.601.001 Pemilih
Jumlah DPT Pilkada Kota Medan turun dari DPT Pemilu 2019. Saat itu terdata 1.614.673 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih. Angka ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Rapat dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair. Komisioner Bawaslu Kota Medan juga hadir dan menyaksikannya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," kata Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Jumat (16/10).
Jumlah DPT Pilkada Kota Medan turun dari DPT Pemilu 2019. Saat itu terdata 1.614.673 pemilih.
Angkanya juga turun belasan ribu jika dibandingkan DPS Pilkada Kota Medan 2020 yang berjumlah 1.614.615, terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 21 kecamatan dengan total 4.299 TPS.
Sedangkan DPT yang ditetapkan berjumlah 1.601.001 pemilih, terdiri dari 781.953 pemilih laki-laki , dan 819.048 pemilih perempuan. Sementara jumlah TPS bertambah menjadi 4.303.
Berdasarkan DPT, jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Medan Deli dengan 124.296 orang. Medan Helvetia berada di posisi kedua dengan 105.837 pemilih, Medan Marelan 105.385 lalu Medan Johor 105.113 orang dan seterusnya.
Untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan pascapenetapan DPT. "Namun tidak mengubah rekapitulasi, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silakan disampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan disalurkan,” sebut Nana.
Sementara untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dlm DPT seperti penduduk yg baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lainnya, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka dapat menggunakan KTP elektronik pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada d KTP-nya.
(mdk/bal)