Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang
Dokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebut sejumlah berkas pendaftaran diajukan dua bakal pasangan calon gubernur Jawa Tengah belum memenuhi syarat. Sebab, masih banyak dokumen pendaftaran tidak lengkap sehingga membutuhkan perbaikan.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, dari hasil penelitian dilakukan tim pokja KPU diketahui dokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.
- Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
- Bakal Cagub-Cawagub Jateng Jalani Tes Kesehatan di Paviliun Garuda RS Kariadi Besok
- PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap
- Sebelum Daftar Cagub Jateng Di PDIP, Hendi Nyekar Ke Makam Kedua Orang Tua
"Hasil penelitian ada 13 dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan Pak Hendrar Prihadi ada empat dokumen yang belum memenuhi syarat. Untuk pak Lutfi ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan. Pak Yasin ada enam dokumen belum memenuhi syarat," kata Handi di Semarang, Kamis (5/9).
Temuan itu dilakukan tim Pokja KPU Jateng dengan anggota tujuh orang melakukan proses penelitian syarat administrasi. Hal ini guna mengetahui kebenaran syarat berkas pendaftaran dua bakal cagub-cawagub.
"Jadi berkas dokumen milik dua paslon yang belum lengkap seperti surat keterangan ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri sampai surat keterangan administrasi teknis lainnya," kata Handi.
Batas Kelengkapan Berkas
KPU telah menyampaikan kepada masing-masing tim sukses paslon untuk segera dilakukan perbaikan syarat.
"Sehingga dari kesimpulan keempat paslon belum memenuhi syarat. Dua-duanya kami nyatakan belum memenuhi syarat," ujar Handi.
KPU Jateng mewajibkan dua bakal cagub-cawagub memperbaiki berkas pendaftaran mulai 6-8 September 2024. Hasil perbaikan akan diteliti KPU Jateng 6-14 September untuk kemudian diumumkan hasilnya.
"Apabila perbaikan berkas tidak kunjung dilakukan maka status yang tadinya belum memenuhi syarat akan berubah jadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Handi.
Hasil Tes Kesehatan Bakal Cagub Cawagub
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan 29 Agustus 2024 menyatakan dua bakal cagub-cawagub fit atau dalam kondisi prima untuk mengikuti tahapan Pilkada.
Tes kesehatan sendiri sudah dikerjakan paramedis RSUP dr Kariadi bersama BNNP Jateng. Hasilnya sudah muncul 2 September kemarin.
"Pemeriksaan fisik 18 item, kesehatan jiwa menyeluruh, pemeriksaan bebas narkoba dan psikotropika yang melibatkan tim penilai dari BNN Jateng," pungkasnya.