Dua isu krusial RUU Pemilu mengerucut menjadi dua opsi
Sebelum voting terhadap 2 paket opsi RUU Pemilu, Fadli menawarkan kepada anggota-anggota soal waktu pengambilan keputusan. Sebab, sikap antar fraksi kembali terbelah soal waktu pengambilan keputusan.
Setelah diskorsing lebih dari 8 jam, rapat paripurna untuk memutuskan isu-isu krusial RUU Pemilu kembali dilanjutkan. Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang Fadli Zon mengatakan hasil lobi antar fraksi memutuskan beberapa poin.
Yaitu menyepakati 573 pasal di luar lima isu krusial. Dari lobi itu juga, disepakati lima paket dikerucutkan menjadi dua, yakni, paket A dan B. Kemudian Pengambilan keputusan terhadap waktu diambil hari ini atau hari senin.
Adapun poin-poin isu krusial di paket A, di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 - 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni.
Sedangkan, paket B terdiri dari ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Sebelum voting terhadap 2 paket opsi RUU Pemilu, Fadli menawarkan kepada anggota-anggota soal waktu pengambilan keputusan. Sebab, sikap antar fraksi kembali terbelah soal waktu pengambilan keputusan.
6 fraksi partai pemerintah, PDIP, PPP, PKB, NasDem, Hanura, dan Golkar. Sementara, kubu oposisi, Gerindra, PKS, dan Demokrat sebelumnya mendorong pengambilan keputusan dilakukan Senin (24/7).
"Apakah waktu pengambilan keputusan apakah malam ini atau ditunda hingga Senin?" tanya Fadli.
Saat ini, proses voting masih berlangsung. Pihak kesekjenan DPR masih menghitung jumlah anggota dari tiap fraksi yang hadir.