Dua paslon klaim kemenangan, KPUD Bekasi angkat tangan
Dua paslon klaim kemenangan, KPUD Bekasi angkat tangan. Dua pasangan calon yakni Saduddin-Ahmad Dhani dan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja mengklaim menang dalam hitung cepat.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat enggan berkomentar terkait klaim dua pasangan calon yang memenangkan Pilkada di wilayah setempat. Kedua pasangan calon yakni Saduddin-Ahmad Dhani dan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja mengklaim menang dalam hitung cepat.
"Itu hak politik mereka menggunakan lembaga survei," kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Rabu (15/2).
Karena itu, kata dia, lembaganya tak bertanggung jawab atas klaim dari pasangan calon sesusai dari hasil hitung cepat. Menurut dia, tanggung jawab berada di lembaga survei masing-masing yang mengklaim kemenangan.
"KPUD belum memutuskan kemenangan, karena masih dalam tahap rekapitulasi," kata Idham.
Idham mengatakan, hari ini proses rekapitulasi akan diselesaikan di tingkat TPS lalu ke kelurahan atau desa. Kemudian, rekapitulasi tingkat PPK mulai dilakukan pada 16 Februari.
Kemudian rekapitulasi di tingkat KPUD akan dilakukan pada 22 Februari, lalu dibawa ke KPU Jawa Barat pada 25 Februari 2017 mendatang. Lalu, baru diumumkan pemenang pasangan calon pada 8 Maret 2017.
Idham juga menegaskan, proses pemilihan kepala daerah di wilayah itu dilakukan hanya satu putaran. Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang. Sesuai dengan Pasal 107 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa pemilihan wali kota dan bupati secara serentak dilakukan hanya dalam satu putaran.
"Itu sudah menjadi amanat undang-undang," tegasnya.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, termaktub bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota terpilih.
Adapun, jika terdapat kesamaan perolehan suara, maka di ayat dua disebutkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Baca juga:
Pilkada Bekasi, kubu Ahmad Dhani juga klaim menang hitung cepat
Data JSI 94 persen: Ahmad Dhani keok di Pilkada Bekasi
Dhani usai nyoblos: Jelas pilih nomor 3, biar Prabowo jadi Presiden
Pedagang di Bekasi: Enggak ada yang pantes jadi Bupati dan Wakil
Khawatir banjir, 8 TPS di Kabupaten Bekasi dikumpulkan satu titik
Aher akan pantau Pilkada Cimahi, Deddy Mizwar pantau Pilkada Bekasi